Rekam Jejak Rita Widyasari, Kasus Korupsinya Menyeret Elite Nasdem Ahmad Ali dan Ketum PP Japto
GH News February 07, 2025 06:06 PM

Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, menyeret dua nama tokoh besar yakni petinggi NasDem Ahmad Ali dan Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno.

Terkait dengan kasus Rita Widyasari tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap rumah Ahmad Ali pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan.

Pada waktu yang sama, rumah Japto Soerjosoemarno juga turut digeledah KPK terkait dengan kasus Rita di Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, lembaga antirasuah itu menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi Rita Widyasari.

"Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka asset recovery. Jadi asset recoverynya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Rita Widyasari 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan Khairudin dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lantas, seperti apakah rekam jejak Rita Widyasari yang membuat rumah elite NasDem dan Ketum PP diperiksa? Berikut informasi lengkapnya.

Rekam jejak Rita Widyasari

Rita Widyasari adalah seorang politikus yang dulunya berasal dari Partai Golkar.

Sebagai politisi, ia telah berhasil menjadi Bupati Kutai Kartanegara selama 2 periode, tahun 20102015 dan 20162017.

Akan tetapi, jabatan penting sebagai Bupati Kukar tak dimaksimalkan dengan baik oleh ibu 3 anak ini.

Pada tahun 2017, Rita Widyasari yang makmur sebagai Bupati Kutai Kartanegara ditangkap KPK.

Dalam persidangan, ia terbukti menerima suap Rp6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun untuk perizinan pembukaan lahan sawit di wilayah Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Selain itu, Rita juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Terkait dengan kasus ini, Rita Widyasari divonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp600 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada tanggal 6 Juli 2018.

Saat ini, Rita juga merupakan tersangka kasus dugaan TPPU.

Perempuan berusia 51 tahun itu diduga menyamarkan gratifikasi sebesar Rp436 miliar bersama Komisaris PT MBB, Khairudin.

Ia dan Khairudin diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan yang menggunakan nama orang lain, serta membeli tanah dan menyimpan uang atas nama orang lain.

Menilik kehidupan pribadinya, Rita Widyasari sejak dulu bukanlah orang sembarangan.

Ia merupakan anak dari mantan Bupati Kukar, Syaukani Hasan Rais.

Semasa kuliah, Rita juga telah berhasil meraih gelar Ph.D. dari Universitas Utara Malaysia.

Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/3/2018). Sidang Bupati Kutai Kartanegara nonaktif itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rita lahir di Tenggarong, Kutai Kartanegara, 7 November 1973.

Suaminya bernama Endri Elfran Syahfril.

Sebelum menjadi Bupati Kukar, Rita sempat menduduki jabatan di lembaga legislatif sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kukar.

Di Golkar, Rita juga sempat mengemban jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kukar.

Menilik harta kekayaannya, Rita tercatat memiliki total harta yang fantastis yakni sebesar RP236 miliar.

Hartanya itu terakhir kali dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 29 Juni 2015.

Ia mengaku memiliki harta tidak bergerak berupa 54 tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan nilai total Rp 12 miliar.

Rita juga memiliki harta tidak bergerak berupa 10 alat transportasi dan kendaraan senilai total Rp 2,8 miliar.

Mantan Bupati Kukar ini juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar, dan tambang batu bara seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.