Staf Pribadi Hasto, Kusnadi Sebut Tas Hitam Diduga Berisi Uang Rp 400 Juta Titipan Harun Masiku
GH News February 07, 2025 07:06 PM

Staf pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengakui tas ransel hitam yang diduga berisi uang Rp 400 juta merupakan titipan dari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Hal itu Kusnadi ungkapkan saat dihadirkan tim kuasa hukum Hasto dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus Harun Masiku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (7/2/2025).

Pernyataan itu diungkapkan Kusnadi berawal dari pertanyaan tim biro hukum KPK terkait asal uang Rp 400 juta yang sebelumnya ia terangkan kepada tim hukum Hasto.

"(Dari) Harun Masiku, tapi saya enggak tau itu uang. Saya dititipkannya itu barang," kata Kusnadi.

Kusnadi menerangkan, bahwa saat itu dirinya dititipkan barang dalam bentuk tas ransel berwarna hitam.

Kemudian ia menjelaskan, tas ransel itu dititipkan Harun Masiku pada 2019 silam di resepsionis Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa tas itu akan diserahkan kepada advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

"Awal mulanya saya sering ketemu di DPP pak, sering ketemu kan ngurus pencalegan. Di situ kan saya emang kerja pak. Dia (Harun) mau ketemu Donny tapi Donny nya belum ada pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis 'nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful' gitu pak," ungkap Kusnadi.

Adapun terkait hal ini sebelumnya, Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peran dari Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait suap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 20192024.

Adapun perannya, Hasto bersedia menyediakan uang untuk menyelesaikan urusan suap kepada KPU.

Tim hukum KPK mengatakan ketersediaan Hasto tersebut agar urusan PAW Harun segera selesai.

Hal ini disampaikan tim hukum KPK saat sidang praperadilan dengan agenda membacakan tanggapan atas petitum, Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Awalnya, tim hukum KPK menyebut mantan terpidana, Saeful Bahri, melakukan lobi ke KPU agar PAW Harun diurus.

Lobi tersebut, sambungnya, dibantu oleh mantan terpidana lainnya yaitu eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

"Bahwa sekitar awal September 2018, Saeful Bahri meminta Agustiani Tio Fridelina selaku kader di DPP PDIP dan mantan Bawaslu RI tahun 20052010 untuk membantu mengurus masalah tersebut ke KPU."

"Kemudian, Saeful Bahri menyampaikan surat keputusan MA lewat WA kepada Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.

Tim hukum KPK menyebut lobilobi ke KPU pun berhasil. Akhirnya, komisioner KPU saat itu yang juga mantan terpidana, Wahyu Setiawan meminta fee Rp1 miliar terkait PAW Harun Masiku.

Namun, Saeful dan Agustiani menawar ke Wahyu hingga disepakati fee yang dibayarkan sebesar Rp900 juta.

Selanjutnya, Saeful pun menemui Harun Masiku dan menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar.

Hasto, kata tim hukum KPK, mempersilahkan terkait pemberian fee tersebut ke KPU.

"Selanjutnya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Hotel Grand Hyatt dan menyampaikan permintaan tersebut dan disanggupi oleh Harun Masiku."

"Pada permintaan itu, Harun Masiku menyanggupi biaya operasional Rp1,5 miliar dan Hasto mempersilahkannya," tuturnya.

Tim hukum KPK mengatakan Saeful kembali melaporkan perkembangan pengurusan PAW Harun Masiku ke Hasto.

Bahkan, dalam pertemuan tersebut, Hasto menyanggupi untuk ikut menyediakan uang agar urusan suap PAW Harun cepat selesai.

"Pada saat itu, Hasto mengatakan 'ya silahkan saja bila perlu, saya menyanggupi untuk menalanginya dulu biar urusan Harun Masiku cepat selesai," kata tim hukum KPK.

Setelah Hasto setuju, tim hukum KPK mengatakan staf Hasto yaitu Kusnadi turut ikut bergerak dengan menitipkan uang Rp400 juta ke Donny Tri Istiqomah.

Hal itu terjadi pada 16 Desember 2019 di ruang rapat DPP PDIP di Jakarta Pusat.

"Kusnadi menitipkan uang yang dibungkus amplop warna cokelat yang dimasukkan di dalam tas ransel berwarna hitam dan mengatakan, 'Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan uang operasional Rp400 juta ke Pak Saeful yang Rp600 juta Harun," kata tim hukum KPK.

"Bahwa selanjutnya, masih pada tanggal 16 Desember 2019, Donny Tri Istiqomah menghubungi Saeful Bahri melalui chat WA, yang berbunyi, 'Mas Hasto ngasih Rp400 juta yang Rp600 juta Harun katanya udah ku pegang," ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kedua, kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Hasto pun mengajukan praperadilan menyikapi status tersangka yang ditetapkan KPK.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.