Pelaku Penyebar Deepfake AI Catut Wajah Presiden Prabowo Raup Untung Rp 65 Juta, Terungkap Modusnya
GH News February 07, 2025 08:06 PM

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang berinisial JS (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan aplikasi Deepfake AI.

Dalam kasus ini, tersangka menyebarkan video deepfake mencatut wajah Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Hal ini dilakukan agar tampak seolaholah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. 

Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci prabowo give away.

“Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” jelas Direktur.

Tersangka JS menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. 

Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. 

Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta.

Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

“Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” ungkap Direktur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undangundang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Dan Pasal 378 KUHPidana.

Sebelumnya, polisi sudah lebih dahulu menangkap AMA (29) di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung pada 16 Januari 2024.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi, nomor LP/A/3/I/ 2025, SPKT, Direktorat Tindak Pidana Siber BARESKRIM Polri, tanggal 14 Januari 2025.

Yang bersangkutan memakai wajah Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan konten bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Modusnya tersangka AMA mencantumkan nomor Whatsapp agar korban yang membutuhkan bantuan pemerintah menghubungi.

Korban kemudian diminta untuk melakukan transfer sejumlah uang.

Tersangka mendapatkan keuntungan Rp30 juta terhitung sejak empat bulan terakhir.

Adapun aksi penipuan menggunakan aplikasi Deepfake AI, diakui oleh tersangka sudah dilakukan sejak 2020.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.