THR dan Gaji ke-13 ASN Dihapus Demi Efisiensi Anggaran? Ini Penjelasan Resmi Istana dan Sri Mulyani
GH News February 07, 2025 09:07 PM

Jutaan aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia dihebohkan dengan kabar rencana pemerintah pusat menghapus gaji ke13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.

Kabar tersebut juga beredar di media sosial X (dahulu Twitter) pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kabar tersebut juga disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Kabar pembatalan gaji ke13 dan THR ASN tahun 2025 mencuat setelah pemerintah akan menerapkan efisiensi anggaran.

Hal itu dilakukan menyusul diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) tentang Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Untuk efisiensi anggaran, pemerintah melakukan pemotongan dana belanja hingga ratusan triliun rupiah, yang di antaranya bakal dialokasikan untuk anggaran program pemerintah lainnya. 

Diketahui, jumlah ASN di Indonesia pada 1 Juli 2024 tercatat sebanyak 4.758.730 orang. Rinciannya, 3.655.684 orang adalah PNS dan 1.103.045 orang merupakan PPPK. 

Adapun gaji ke13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara itu, THR atau gaji ke14 adalah tunjangan untuk PNS yang diberikan pemerintah menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Kabar penghapusan gaji ke13 dan THR tahun 2025 mendapat reaksi beragam dari para ASN.

Mereka pun mempertanyakan alasan kebijakan tersebut jika hanya didasarkan pada efisiensi anggaran.

Seorang ASN bernama Adam (nama samaran) menganggap bahwa wacana itu tidak masuk akal. Bahkan, dia menyebutnya keterlaluan jika memang nantinya benarbenar tak dibayarkan oleh pemerintah.

Menurut Adam, gaji ke13 dan THR itu merupakan hak para ASN dan sudah seharusnya negara membayarkannya. 

Apalagi, sekarang ini negara juga tidak sedang dalam kondisi krisis moneter atau inflasi parah.

“Kalau sampai tidak dibayar ya terlalu, masa negara tidak sanggup bayar itu. Kecuali negara lagi krisis moneter atau lagi inflasi parah, bisa saja,” ucap dia saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Adam juga menilai berlebihan jika anggaran dari gaji ke13 dan THR yang tak dibayarkan itu dialihkan untuk program Makan Bergizi Gratis pemerintah.

Padahal, katanya, efisiensi anggaran Rp300 triliun yang telah dilakukan pemerintah itu seharusnya sudah cukup sehingga tidak perlu mengorbankan hakhak ASN.

“Kalau pertimbangan tidak diberi cuma karena mau dialihkan ke makan bergizi itu sudah kelewatan."

"Demi hal itu harus mengorbankan yang lain, apalagi sekarangkan lagi efisiensi anggaran Rp300an triliun harusnya cukup. Itu saja tidak ditambah lagi dengan pengurangan gaji,” ungkap dia.

ASN lainnya yang bernama Nina (nama samaran) menyatakan hal yang serupa dengan pernyataan Adam.

Dia mengatakan jika gaji ke13 dan THR itu benarbenar dihapuskan, dampaknya akan terasa karena banyaknya kebutuhan.

Terutama, bagi ASN yang mengandalkan tambahan penghasilan tersebut untuk kebutuhan keluarga, seperti pendidikan anak dan persiapan hari raya. 

“Kasihan dong kalau misalnya ada ASN yang memang mengandalkan uang 13 dan THR itu buat keperluan seharihari atau persiapan mau Lebaran. Kita juga pasti banyak kebutuhan,” ujar dia.

Lalu, benarkan pemerintah akan menghapus gaji ke13 dan THR ASN tahun 2025?

Berikut penjelasan pemerintah:

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan, gaji ke13 dan THR ASN tahun 2025 adalah hak para pegawai negeri sehingga negara akan tetap membayar hak itu.

"Jadi, gaji ke13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan dilansir Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut, Hasan menekankan, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo ini tidak termasuk belanja pegawai.

Karena itu, gaji ASN ini dipastikan tidak akan terkena dampak efisiensi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai."

"Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," terang Hasan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati buka suara soal gaji ke13 dan THR tahun 2025.

Ketika ditanya apakah gaji ke13 dan 14 tahun 2025 tetap cair, Menkeu menjawab singkat. 

"Insya Allah ya," ucapnya. 

Sri Mulyani memastikan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memproses THR dan gaji ke13 untuk PNS maupun ASN.

Meski demikian, Menkeu belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalkan) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan gaji ke13 sudah dianggarkan. 

Namun, bendahara negara itu, belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemberian THR dan gaji ke13. 

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas Sri Mulyani. (Tribunnews.com/Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.