Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata Terseret Korupsi Jiwasraya, Segini Total Hartanya
GH News February 08, 2025 05:04 AM

Berikut harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Kejaksaan Agung baru saja menetapkan Isa sebagai tersangka baru kasus korupsi PT Jiwasraya periode 20082018 yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun.

Saat menduduki posisi Kepala Biro (Kabiro) Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BapepamLK), Isa diduga menyetujui saving plan di tahun 2009 meski saat itu Jiwasraya mengalami kerugian.

Saving plan sendiri diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan. Ketiganya sudah berstatus terpidana.

Dan saving plan sengaja dibentuk untuk menutupi kerugian Jiwasraya.

"Padahal tersangka IR (Isa Rachmatarwata) tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Jumat (7/2/2025).

Sebagai info, insolvensi adalah kondisi ketika perusahaan tidak dapat membayar utangutangnya. Umumnya karena kerugian dan penurunan pendapatan.

Kembali ke Isa yang baru saja ditetapkan tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya.

Menurut data yang tertera di eLHKPN KPK, Isa Rachmatarwata memiliki total harta Rp 38,9 miliar.

Daftar tanah dan bangunan yang dimiliki Isa dicatat bernilai Rp 8,8 miliar.

Harta bergerak lainnya Rp504 juta, surat berharga Rp19,5 miliar, kas dan setara kas Rp 5,7 miliar dan harta lainnya Rp 3,1 miliar.

Isa ditetapkan tersangka setelah penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya perbuatan pidana.

Ia kemudian dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Yang bersangkutan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

 

 

Sumber: Kompas TV

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.