Kesaksian Kusnadi: Hasto Tak Kabur ke PTIK saat OTT KPK, Tak Ada Perintah Rendam HP
GH News February 08, 2025 02:06 PM

Kusnadi, staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

Sidang ini berkaitan dengan penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantahan Terkait Tuduhan Kabur ke PTIK

Kusnadi membantah tuduhan bahwa Hasto melarikan diri ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) kasus Harun Masiku pada 8 Januari 2020.

"Pertanyaan saya, pada peristiwa 8 Januari 2020 adakah Pak Hasto Kristiyanto ke PTIK?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di ruang sidang, Jumat.

"Tidak ada," jawab Kusnadi

Kusnadi juga menegaskan bahwa pada tanggal tersebut, ia sudah menjabat sebagai staf pribadi Hasto dan tidak menerima perintah terkait kasus Harun Masiku. 

"Tidak pernah, ke saya, Bapak itu ceritacerita enggak pernah," ujar Kusnadi.

Penjelasan Soal Perintah Menenggelamkan HP

Selain itu, Kusnadi juga membantah bahwa Hasto memerintahkan dirinya untuk menenggelamkan handphone sebelum pemeriksaan KPK pada 10 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa pesan yang diterima berisi instruksi untuk melarung pakaian dalam ritual, bukan handphone.

"Tenggelamkan maksudnya itu tenggelamkan ini, pakaian baju," jelas Kusnadi.

Ia menegaskan bahwa handphone miliknya masih utuh saat penyitaan oleh KPK dan tidak pernah ditenggelamkan.

Uang Rp 400 Juta yang Dituduhkan

Kusnadi juga membantah tuduhan bahwa Hasto mengucurkan dana Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia menyatakan bahwa uang tersebut dititipkan oleh Harun Masiku, bukan Hasto, dalam bentuk bungkusan coklat.

"Tadi saudara sudah menjelaskan terkait dengan keberadaan uang Rp 400 juta ya yang ditanyakan oleh kuasa pemohon dan saudara terangkan itu berasal dari siapa?" tanya tim KPK.

 "Harun Masiku. Tapi saya nggak tahu itu uang. Saya dititipannya itu barang," balas Kusnadi.  "Dititipinnya dalam bentuk bungkusan?" tanya KPK.  "Tas," jawabnya.  "Warnanya apa?" cecar KPK.  "Hitam," timpal Kusnadi.

Ia menjelaskan bahwa penyerahan tas tersebut terjadi di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat.

"Terus kemudian saksi menerangkan itu dari Harun Masiku, kemudian awal mulanya bagaimana kemudian Harun Masiku bisa menyuruh saudara menyerahkan tas kepada Donny (Donny Tri), gimana awal mulanya?" tanya KPK.  "Awal mulanya kan sering ketemu di DPP, Pak. Sering ketemu kan ngurus pencalegan. Di situ kan saya memang bekerja di situ Pak. Dia mau ketemu Donny, tapi Donnynya belum ada, Pak. Akhirnya ketemu saya di resepsionis, ‘nanti ada titipan dari saya Harun Masiku buat Donny dan Saeful’, gitu, Pak," jelas Kusnadi.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.