Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang disembunyikan.
Penelusuran dilakukan penyidik lewat pemeriksaan empat saksi pada Kamis (6/2/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Empat saksi yang diperiksa ialah:
Edi Setiawan, wiraswasta Lional Conan Hidayat, wiraswasta Agung Sulistiyo, Building Management Belleza Apartement Yulianti Malingkas, mengurus rumah tangga."Penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya aset tersangka yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Sayangnya, Tessa tidak menyebutkan aset dari tersangka siapa yang disembunyikan di tempat lain dan atas nama orang lain tersebut.
Perkembangan teranyar, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan pada Kamis, 16 Januari dan Jumat, 17 Januari di sekitar Jabodetabek.
Penggeledahan menyasar empat lokasi, yaitu dua rumah, satu apartemen, dan satu bangunan kantor.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumendokumen atau surat surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (18/1/2025).
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita enam unit apartemen diduga milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK).
Enam unit apartemen yang berhasil disita KPK diperkirakan senilai Rp20 miliar.
"Pada minggu ini pula, KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANSK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani," kata Tessa.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yakni Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Keduanya sudah ditahan KPK.
Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kolase Tribunnews.com)Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihakpihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.
Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsipprinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.
Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan antara lain :
PT IIM sekurangkurangnya sebesar Rp78 miliar PT VSI sebesar Rp2,2 miliar PT PS sebesar Rp102 juta PT SM sebesar Rp44 juta Serta pihakpihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.