Titi Anggraini Sebut Revisi Tata Tertib DPR Bisa Ganggu Sistem Ketatanegaraan
GH News February 08, 2025 03:05 PM

Pakar hukum tata negara Titi Anggraini merespons mengenai revisi perubahan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang disahkan beberapa waktu lalu.

Diketahui, melalui aturan yang baru disahkan tersebut, DPR kini bisa mengevaluasi pejabat yang ditetapkan dalam rapat paripurna.

Beberapa pejabat yang ditetapkan melalui paripurna DPR diantaranya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Panglima TNI hingga Kapolri.

Titi mengatakan, pada prinsipnya keberlakuan aturan tersebut hanya untuk internal DPR RI.

Kemudian, menurutnya, secara substansi materi muatan aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan undangundang ataupun desain konstitusi.

"Kalau kita semua bersepakat, tata tertib bisa diabaikan karena keberlakuannya bertentangan dengan undangundang dan konstitusi," kata Titi, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, walaupun diabaikan, hal tersebut akan tetap menjadi persoalan apabila aturan itu terus dipraktekkan DPR.

"Lalu, pihakpihak yang terdampak tidak melakukan apaapa karena berada dalam tekanan atau pengaruh relasi kuasa. Itu yang akan merusak sistem ketatanegaraan kita," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, harus ada intervensi yang lebih konkret berupa pembatalan aturan tersebut.

"Karena kalau tidak dibatalkan, dia (aturan a quo) akan dipaksakan dan bukan hanya dipaksakan berlaku, tapi pihakpihak yang terdampak dibuat untuk tidak punya pilihan," tuturnya.

Titi kemudian mengatakan, upaya hukum seperti pengujian aturan a quo dapat menjadi salah satu opsi untuk membatalkan peraturan DPR tentang tata tertib itu.

Di sisi lain, kata Titi, seharusnya Presiden Prabowo Subianto yang memimpin koalisi besar tidak membiarkan partaipartai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan tata tertib tersebut.

Prabowo, menurut Titi, sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen dinilai bisa mengintervensi kebijakan.

"Jadi agar ini tidak menjadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional," kata Titi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.