PN Palembang Minta Lina Mukherjee Buktikan Dugaan Pemerasan
Urban Id February 08, 2025 03:43 PM
Juru Bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief, memberikan klarifikasi tegas terkait pernyataan Tiktokers Lina Mukherjee, yang mengungkap dugaan pemerasan yang melibatkan oknum dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Zainal membantah keras adanya praktik pemerasan di lingkungan PN Palembang. Bahkan dengan adanya pernyataan Lina berpotensi menjadi fitnah karena tidak menyebutkan identitas jelas oknum yang dimaksud.
"Atas persetujuan Kepala Pengadilan, kami menyatakan bahwa tuduhan ini bisa menjadi fitnah karena tidak ada kejelasan siapa yang dimaksud Lina. Apakah benar pegawai atau hakim PN Palembang? Kami minta kepastian," tegas Zainal, Sabtu 8 Februari 2025.
Zainal pun menyarankan agar Lina melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melalui aplikasi Siwas atau ke Komisi Yudisial (KY).
"Jika ada nama yang jelas, kami siap membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang terbukti ada pelanggaran," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sebuah podcast yang diunggahnya di Tiktok @Linamukherjeereal. Dalam video itu Lina mengaku diminta uang sebesar Rp500 juta oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai PN Palembang untuk meringankan vonis dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya.
"Saya didatangi seorang perempuan yang mengaku pegawai PN Palembang. Dia menawarkan bantuan untuk meringankan hukuman saya dengan imbalan Rp500 juta," ungkap Lina dalam podcast tersebut.
Lina Mukherjee sebelumnya dijerat kasus penistaan agama usai membuat konten kontroversial saat makan kulit babi sambil membaca basmalah. Aksinya ini memicu kemarahan netizen dan berujung pada laporan ke Polda Sumsel.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Lina diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan ditahan di Lapas Wanita Merdeka Palembang. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinarta dengan hakim anggota Pitriadi, Lina divonis bersalah melanggar Pasal 45a ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.