Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Tetap Cair
GH News February 08, 2025 05:07 PM

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025.

Hal ini, juga telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.

Pernyataan dari Istana dan Menkeu

Hasan Nasbi menyatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk dalam belanja pegawai, sehingga gaji ASN tidak akan terpengaruh. 

"Jadi, gaji ke13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya, Sri Mulyani juga menegaskan, Kementerian Keuangan sedang memproses pencairan gaji ke13 dan THR untuk PNS maupun ASN. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan gaji ke13 sudah dianggarkan.  

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan persiapan untuk gaji ke13 dan ke14 sudah dilakukan. 

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Keputusan mengenai pencairan gaji ke13 dan ke14 2025 ini, lanjut Airlangga, berada di tangan Kemenkeu.

Begitu pun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyebut kebijakan gaji ke13 dan THR masih dalam proses pembahasan oleh Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara. 

Isu Peniadaan Gaji ke13

Diketahui, sempat beredar informasi di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke13 untuk ASN.

Namun, isu tersebut ditepis oleh pemerintah.

Rini menegaskan, Kebijakan gaji ke13 dan THR sedang disusun dan dibahas bersama tim teknis kementerian terkait.

Sebagai informasi, gaji ke13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, sedangkan THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahuntahun sebelumnya, gaji ke13 dan THR diatur dalam peraturan pemerintah, namun hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian tersebut untuk tahun 2025.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.