Petinggi Yayasan Bandung Zoo Ajukan Praperadilan di Kasus Penguasaan Lahan
kumparanNEWS February 08, 2025 08:43 PM
Dua petinggi yayasan pengelola Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguasaan lahan Bandung Zoo oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Kuasa hukum kedua tersangka, Idrus Mony, membenarkan hal tersebut. Dia bilang, pada Senin (10/2) besok, baik Bisma maupun Sri akan menjalani agenda pembuktian.
“Iya, hari Senin jadwalnya agenda pembuktian. Jadi akan bersamaan pembuktian baik dari Bu Sri maupun Bisma,” kata Idrus saat dihubungi wartawan, Sabtu (8/2).
Idrus mengaku, ada sejumlah hal yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan. Selain penetapan status tersangka, dia bilang pihaknya bakal mempersoalkan sejumlah aset yang disita oleh Kejati Jawa Barat.
“Ya, kita persoalkan juga dengan prosesi yang dilakukan oleh penyidik Kejati khususnya dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, proses penyidikan, penyitaan alat bukti, itu tentu menjadi ranah yang nanti akan kita uji dalam (sidang) praperadilan,” jelasnya.
Untuk itu, dia mengaku telah menyiapkan dalil dan argumen hukum yang berkorelasi dengan dokumen pembuktian. Idrus mengatakan bakal menghadirkan juga ahli yang memperkuat dalil itu.
“Ahli akan kami hadirkan supaya persoalan praperadilan ini bisa berjalan secara profesional. Sehingga itu akan kita masukan dalam dalil-dalil yang kami siapkan untuk praperadilan nanti,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, bilang pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Namun, pihaknya siap menghadapi praperadilan yang pihak diajukan pihak Bandung Zoo.
"Karena berkas penyidikan Bisma maupun Sri saat ini sudah masuk dalam tahap prapenuntutan. Sehingga kami meyakini praperadilan keduanya nanti akan gugur di pengadilan," ungkap Cahya, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi terpisah
Saat ini, Bisma ditahan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung guna proses penyidikan. Sementara Sri, ditahan di Rutan Perempuan Bandung.
Keduanya dijerat pasal dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.