Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, menyatakan bahwa usulan jaksa untuk memasukkan asas dominus litis dalam Rancangan KUHAP sebaiknya ditolak.
“Karena jaksa sebagai penuntut sedangkan untuk melakukan penyidikan merupakan kewenangan polisi,” kata Fernando kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).
Kata dia, kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP maka pengendalian perkara ada di jaksa, sehingga polisi melakukan penyidikan berdasarkan arahan dan keinginan jaksa.
“Selama ini sudah diatur dalam KUHAP koordinasi antara jaksa dengan polisi dalam penyidikan suatu perkara. Hanya perlu mengatur lebih rinci dan jelas mengenai koordinasi antara polisi dan jaksa mengenai penyidikan suatu perkara,” tuturnya.
Fernando menuturkan bahwa sangat dimungkinkan jaksa akan melakukan intervensi penanganan perkara kalau asas dominus litis dimasukkan dalam RKUHAP karena ada tumpang tindi kewenangan yang dimiliki oleh jaksa.
“Masingmasing lembaga negara atau aparat penegak hukum (APH) diberikan kewenangan masingmasing berdasarkan KUHAP hanya butuh pembenahan dan pengaturan lebih jelas mengenai penanganan suatu perkara,” katanya.(Ilham)