4 Solusi Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan di Coretax DJP
Berita Terkini February 09, 2025 01:23 AM
Dalam memenuhi administrasi perpajakan, masyarakat perlu mengajukan sertifikat elektronik (sertel) lewat Coretax. Namun banyak yang tidak bisa menemukan sertifikat ini. Hal ini membuat banyak orang bertanya solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan.
Dokumen ini dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perpajakan digital. Selain itu, adanya sertifikat elektronik memudahkan masyarakat dalam pelaporan SPT tahunan dan penerbitan faktur pajak.

Solusi Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan di Coretax

Ilustrasi solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan. Foto: Unsplash/Štefan Štefančík
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan. Foto: Unsplash/Štefan Štefančík
Dikutip dari djp.pajak.go.id, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi pengguna.
Coretax merupakan pengganti e-faktur sebagai bagian dari i pembaruan sistem inti administrasi perpajakan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada.
Sertifikat elektronik merupakan dokumen yang memuat identitas dan tanda tangan elektronik. Dokumen yang satu ini berfungsi untuk mengautentikasi pengguna layanan perpajakan secara daring.
Sertifikat elektronik sangat penting bagi wajib pajak yang menggunakan layanan perpajakan digital. Sebab, jika tidak memiliki sertifikat elektronik, wajib pajak tidak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan melalui platform digital.
Sayangnya, beberapa masyarakat tidak bisa menemukan sertifikat elektronik di Coretax. Terdapat beberapa solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan yang dapat dilakukan, yakni:
  • Clear atau hapus cache dan cookies di browser yang digunakan
  • Gunakan mode privat atau incognito di browser
  • Ganti jaringan internet
  • Gunakan perangkat lainnya

Cara Membuat Sertifikat Elektronik di Coretax

Ilustrasi solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan. Foto: Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan. Foto: Unsplash/Scott Graham
Bila belum mempunyainya, wajib pajak dapat mengikuti langkah berikut untuk mengajukan sertifikat elektronik.
  • Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp
  • Masukkan NIK atau NPWP sebagai username dan kata sandi yang telah terdaftar
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia
  • Klik tombol "Login."
  • Pada halaman utama Coretax, pilih menu "Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital" pada "My Portal"
  • Pilih opsi Sertifikat Elektronik Tersertifikasi untuk penggunaan dari penyelenggara resmi dan Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi bagi pengguna yang tidak memiliki sertifikat tersertifikasi dan ingin menggunakan otorisasi dari DJP.
  • Isi formulir yang diminta
  • Centang pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar dan sesuai perundang-undangan yang berlaku
  • Klik “Submit”
  • DJK akan memverifikasi permohonan
  • Sertifikat elektonik akan diterbitkan
Baca Juga: Hal yang Harus Dilakukan jika Validasi Foto Coretax Gagal
Demikian penjelasan tentang solusi sertifikat elektronik tidak ditemukan di Coretax. Jika masih mengalami error, bisa mengunjungi kantor DJP terdekat.(MZM)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.