Diminta Larang Truk Obesitas Lewat Tol, Operator Butuh Bantuan Aparat
GH News February 09, 2025 08:04 AM

Pengaturan operasi truk obesitas (Over Dimension Over Load/ODOL) masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi banyak pihak. Aktivitasnya kerap menimbulkan masalah, mulai dari penurunan kualitas jalan hingga kecelakaan lalu lintas.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyebab lubang di jalan, termasuk di tol. Ia mendorong agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa bersikap lebih tegas.

"ODOL seharusnya BUJT itu kan juga punya (kewenangan) untuk menolak, ODOL nggak boleh lewat situ. Seharusnya kan nggak boleh, itu kewenangan dari BUJT," kata Diana di Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) lalu.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol tertuang Hak dan Kewajiban Badan Usaha Jalan Tol. Dalam pasal 109 disebutkan, BUJT berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan tol yang tidak memenuhi ketentuan batasan sumbu terberat di gerbang terdekat dari tol.

Namun, karena larangan tersebut tidak dilakukan, alhasil beban kerusakan jalannya juga ditanggung oleh operator terkait. Padahal, kualitas tol ini menjadi salah satu indikator utama penilaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Menyangkut persoalan ini, Diana akan memanggil para BUJT untuk membahas masalah SPM sekaligus mendiskusikan terkait ODOL ini. Hal ini juga mengingat, sebentar lagi akan memasuki Ramadan dan Lebaran.

Butuh Bantuan Aparat

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur menjelaskan, ada beberapa regulasi yang telah diterbitkan menyangkut pengawasan muatan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang atas pelanggaran muatan dan dimensi, termasuk PP 23/2024. Untuk merealisasikannya, menurutnya perlu keterlibatan aparat berwenang.

"Maka dari itu, pengendalian kendaraan angkutan barang lebih ukuran lebih muatan memerlukan keterlibatan aparat yang berwenang dalam menindak pelanggaran," kata Subakti, saat dihubungi detikcom, Sabtu (8/2).

Subakti menjelaskan, operasi penindakan ODOL juga pernah dilakukan, namun menuai respons penolakan dari para pengemudi truk. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan operasi pengamanan kendaraan ODOL di jalan tol sehingga membutuhkan dukungan aparat berwenang.

"Kami melakukan operasi penindakan kendaraan angkutan logistik/barang yang ODOL, bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan. Namun, hal ini terkendala dengan aksi penolakan asosiasi dan pengemudi truk," ujarnya.

Salah satu contoh kasusnya terjadi di tahun 2022, saat muncul Target Zero ODOL 2023. Subakti mengatakan, pada kala itu, terjadi aksi penolakan oleh asosiasi dan pengemudi truk di Kota Semarang, Bandung, Malang, Yogyakarta, serta Surabaya.

Subakti mengatakan, saat ini BUJT dalam naungan ATI terus berkolaborasi dengan stakeholder untuk mendorong penindakan kendaraan ODOL, termasuk menyiapkan alat timbang muatan statis dan alat timbang dinamis atau Weight in Motion (WIM) yang terintegrasi dengan sistem ETLE kepolisian.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.