Lima oknum polisi terseret kasus pemerasan pada kasus pembunuhan berpotensi berlanjut ke hukum pidana.
Indonesia Police Watch (IPW) tak ingin kasus pemerasan dengan tersangka pembunuhan anak bos pengusaha berakhir pada sidang etik.
IPW meminta kasus tersebut berlanjut ke meja hijau alias proses pidana.
Hal ini bertujuan agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.
Demikian dikatakan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, pada Sabtu (8/2/2025).
“Putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya.
Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawankawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat.
“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.
Adapun lima polisi yang dimaksud seluruhnya telah mengikutip sidang KKEP Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya.
Majelis sidang menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi kepada anggota yang terjerat kasus pemerasan anak pengusaha.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana dijatuhi sanksi pemecatan.
Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.
Lantas inilah sosok kelima polisi tersebut:
AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.
Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.
AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.
Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.
Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.
Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro (Tribunnews/Fahmi Ramadhan)Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.
Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.
Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari PolresPolres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.
AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.
AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.
AKP MARIANA DIPATSUS Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana, Jumat (8/7/2022). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.
Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.
Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.
Tak hanya itu, barubaru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.
Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.
AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.
4. AKBP Gogo Galesung DUGAAN PEMERASAN (Kiri) Foto Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) dan (kanan) foto Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024). Terdapat 4 anggota Polres Metro Jakarta Selatan dipatsuskan karena dugaan kasus pemerasan terhadap tersangka pemerkosaan dan pembunuhan. (Warta Kota/Ramadhan L Q)Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan
Dikutip dari Tribun Jakarta, AKBP Gogo Galesung merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Sebelum menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, dia sempat menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dia juga sempat menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Bekasi dan Kasatnarkoba Polres Lebak Banten.
Gogo pun turut bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Tangerang Kota.
Karier Gogo tercatat begitu baik ketika menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Jaksel.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan masyarakat pun pernah dibongkarnya seperti perkara anak bunuh ayah di Lebak Bulus pada November 2024 lalu.
Selain itu, dia juga sempat menangani kasus koboi Pasar Minggu yang menodongkan pistol ke petugas PPSU pada Oktober 2024.
Dirinya juga pernah memimpin pengungkapan kasus pembunuhan perempuan yang jasadnya ditemukan di dalam koper di Cikarang Barat, Bekasi saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi.
5. Ipda Novian DimasPeriwa polisi berpangkat satu balok di pundak ini juga terseret kasus dugaan pemerasan atau dugaan suap AKBP Bintoro.
Seperti AKBP Gogo Galesung, Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan.
Yakni berupa demosi selama delapan tahun.
"Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.
"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap Anam.
Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat