Kaket bejat berinisial UR (54) warga Banjarsari, Kabupaten Lebak, Banten ditangkap polisi. Dia diduga memerkosa cucu kandung yang masih di bawah umur berulang kali hingga hamil.
Informasi dirangkum iNews, korban pemerkosaan selama ini tinggal bersama kakek dan neneknya sebab orang tuanya bekerja di Jakarta dan hanya pulang setahun sekali.
Peristiwa kelam yang dialami korban ini pertama kali terjadi pada 10 Agustus 2024. Ketika itu korban dengan pelaku hanya tinggal berdua di rumah, sedangkan sang nenek sedang berkeliling berjualan pecel.
Di situ pelaku mendatangi korban yang berada di dalam kamar lalu melepas celananya hingga terjadi tindakan asusila. Seusai melampiaskan hawa nafsunya pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada neneknya.
Sepekan berselang tepatnya pada 18 Agustus 2024, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya di kamar korban. Kebetulan saat itu korban sedang libur sekolah dan mereka hanya berduaan di rumah.
"Korban dan pelaku itu kakek dan cucu. Nenek korban berjualan pecel jadi peristiwa selalu terjadi saat kondisi rumah sepi hanya mereka berdua," ujar Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya saat dihubungi, Selasa (11/2/2025).
Kemudian pada 8 September 2024, pelaku kembali memerkosa korban. Dia mendatangi korban saat mandi hingga terjadi persetubuhan.
"Saat ini kondisi korban masih bersekolah dan hamil dengan usia kandungan sekitar 20 mingguan," katanya.
Peristiwa ini terbongkar setelah sang nenek mengetahui ada gelagat mencurigakan dari cucunya. Saat ditanya dia lantas menceritakan semuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Sudah kami amankan, sekarang sudah di sel tahanan Mapolres Lebak," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat tes kehamilan yang menunjukkan garis dua atau menyatakan positif hamil.