Menyoal Skema Pensiun ASN, Dari Pay As You Go ke Fully Funded
Syarif Yunus February 11, 2025 04:27 PM
Dari tahun ke tahun, beban negara melalui APBN untuk pensiunan PNS terus meningkat. Rata-rata pensiunan ASN/PNS naik 3,1 persen atau 116 ribu jiwa setiap tahunnya. Pada tahun 2025 ini diperkirakan ada 3,76 juta pensiun. Meningkat dari tahun 2024 yang berjumlah 3,65 juta pensiunan. Bahkan tahun 2029 diperkirakan mencapai 4,25 juta pensiunan di Indonesia yang kini masih menjadi beban APBN.
Beban APBN untuk membayar pensiunan PNS pun terus meningkat. Pada 2024 lalu, APBN menanggung bayaran Rp 164,4 triliun untuk pensiunan PNS. Belum lagi biaya operasional pembayaran uang pensiun ASN dan TNI-Polri yang ditaksir mencapai Rp850 miliar pada tahun 2025 ini. Uang pensiun PNS setiap bulannya adalah tanggungan APBN dan akan terus menjadi beban negara bila tidak dilakukan penyesuaian. Untuk itu, perubahan skema pensiun PNS semestinya digeser dari “pay as you go” (tidak didanakan dan jadi beban negara) menjadi “fully funded” (didanakan dan menjadi akumulasi iuran pensiun).
Terdengar kabar dan beredar berita, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI saat ini tengah mematangkan skema pensiun PNS, TNI, dan Polri (https://kumparan.com/kumparanbisnis/skema-pensiun-pns-mau-diubah-biar-tak-bebani-apbn-24RvVoBGPPg). Rencananya, pemerintah mengubah skema pensiun PNS dari “pay as you go” menjadi “fully funded”, dari yang tadinya “tidak didanakan” menjadi “didanakan secara berkala/bulanan”. Melalui skema fully funded berarti pemerintah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis tiap bulannya sejak mulai bekerja menjadi PNS, begitu pula dengan si PNS-nya. Sehingga pada saat PNS pensiun, uang pensiun dibayarkan dari akumulasi iuran pensiun yang disetorkan (iuran pemberi kerja/pemerintah dan iuran pegawai) atas nama PNS yang bersangkutan selama bekerja sesuai dengan besaran gaji setiap bulannya.
Bila skema pensiun PNS diubah dari yang kondisi sekarang menjadi “fully funded”, maka pemerintah harus punya anggaran khusus untuk menyisihkan iuran pensiun untuk setiap PNS (mungkin rekrutan baru) secara sistematis setiap bulannya, di samping di pegawai sendiri. Sehingga nantinya, saat si PNS pensiun, maka akumulasi iuran pensiun yang ada tinggal dibayarkan kepada si PNS yang pensiun. Jadi, uang pensiun tidak lagi dibayar dari APBN melainkan dari akumulasi iuran pensiun.
Setidaknya ada 5 (lima) keuntungan perubahan skema pensiun PNS dari “pay as you go” menjadi “fully funded”, dari pendanaan langsung dari APBN menjadi didanakan secara berkala yaitu:
1. Uang pensiun PNS tidak lagi jadi beban negara/APBN, melainkan berasal dari akumulasi iuran yang disetor pemerintah dan si PNS sejak bekerja.
2. Pendanaan uang pensiun PSN menjadi lebih terstruktur dan sistematis, sehingga dapat mengurangi beban negara dan biaya operasional.
3. Selama iuran didanakan dapat diinvestasikan sehingga dana tumbuh optimal dan dapat mengurangi nilai kewajiban negara.
4. PNS ikut menyetor iuran pensiun dari gajinya (selain iuran pensiun dari pemerintah) sebagai bagian disiplin menabung sekaligus kesadaran untuk mempersiapkan masa pensiun.
5. Mendapatkan insentif pajak pada saat uang pensiun dibayarkan kepada PNS yang pensiun.
Sudah menjadi konsekuensi, skema pensiun “fully funded” jika diterapkan kepada PNS maka negara perlu menyiapkan anggaran iuran pensiun setiap bulannya dan si PNS membayar iuran pensiun dari gajinya. Bila perlu, pembayaran manfaat pensiun bulanan pun dapat dibuat formula tidak hanya “seumur hidup” tapia da alternatif pembayaran berkala berdurasi waktu dari muali 10, 15, 20 atau 25 tahun setelah pensiun. Agar nilai uang pensiun menjadi lebih memadai.
Skema pensiun secara fully funded untuk PNS, berarti program pensiun yang dijalanakn bersifat iuran pasti. Artinya, pemerintah atau perusahaan sebagai pemberi kerja akan menyetor iuran secara berkala dan dibukukan atas nama si PNS. Sehingga akumulasi iuran dan hasil pengembangannya dibukukan atas nama PNS yang bersangkutan sebagai manfaat pensiun.
Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), sejatinya mengharuskan PNS untuk menyetorkan "iuran" secara rutin setiap bulan dalam jumlah tertentu atau sekian persen dari gaji. Karena itu, besar kecilnya manfaat pensiun melalui PPIP sangat bergantung pada tiga hal; yaitu 1) besarnya iuran yang disetor, 2) hasil pengembangan, dan 3) lamanya kepesertaan. Semakin lama seorang PNS atau pekerja menjadi peserta program pensiun maka berpotensi semakin besar pula manfaat pensiun yang diterima.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan dinamika ketenagakerjaan dan kondisi keuangan APBN, memang sudah saatnya skema pensiun PNS diubah dari “pay as you go” menjadi “fully funded”. Agar pensiunan PNS tidak lagi jadi tanggungan negara selama seumur hidup. Tapi manfaat pensiun PNS yang dibayarkan telah dianggarkan dan dipupuk selama PNS bekerja pada pemerintah. Agar pensiunan PNS lebih sejahtera daripada sebelumnya. Begitu pula seharusnya skema pensiun untuk karyawan Perusahaan swasta, harus mulai didanakan dari sekarang ke PPIP. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.