Sebanyak 400 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang , Banten, membentuk Gerakan Tangkap Arsin, Kepala Desa Kohod yang kini tak diketahui secara pasti keberadaanya.
Ketua gerakan, Aman Rizal mengatakan, mereka sudah tak mempercayai kinerja Arsin sebagai kepala desa.
"Tujuannya untuk antisipasi buronnya Arsin karena kami sudah tidak percaya dengan kinerja Arsin dan Enjang Karta sebagai Sekretaris Desa," kata Aman, Senin (10/2/2025) malam dikutip dari Kompas.com.
Aman mengatakan, saat ini pihaknya telah melaporkan Arsin ke Inspektorat dan Bupati Tangerang.
Meski demikian, laporan itu tak kunjung ditanggapi oleh pihak terkait.
Warga Kohod mengaku merasa dirugikan oleh tindakan Arsin, terutama atas dugaan keterlibatan dlam pemasangan pagar laut dan pemalsuan sertifikat tanah.
Keberadaan Arsin bahkan tak diketahui pengacaranya, Yunihar. Namun, Yunihar menduga Arsin tengah menghadiri agenda di luar.
"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," kata Yunihar kepada Tribuntangerang.com, di Mapolsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).
"Kami juga sedang mencari tau di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," tambahnya.
Diketahui, Bareskrim telah menggeledah rumah Arsin pada Senin (10/2/2025) malam.
Penggeledahan tersebut terkait kasus pemalsuan surat izin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah Arsin, hanya terlihat sekitar 10 pengawal Kades, serta Ketua RT dan RW setempat.
Bareskrim Polri mengatakan penggeledahan itu telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asip," kata seorang penyidik Bareskrim Polri, Senin, dikutip dari TribunTangerang.com.
Arsin diketahui telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah sebelumnya sempat mangkir.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin diperiksa sebagai saksi.
"Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi. Sesuai haknya, kita akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya, Senin.
Meski diduga kuat Arsin terlibat dalam pemalsuan surat izin SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang, Djuhandhani enggan menerkanerka apakah Kades Kohod itu bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan, apakah Arsin akan naik status menjadi tersangka, baru diketahui setelah Bareskrim Polri selesai melakukan pemeriksaan dan melengkapi alat bukti.
"Selanjutnya, nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaanpemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan, apakah ini (Arsin) patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatanketerlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelas Djuhandhani.
Selain Arsin, istri dan juga kerabat Kepala Desa Kohod itu juga telah diperiksa pada Senin (10/2/2025) malam.