Acara Sosialisasi Reklamasi Surabaya Waterfront Land Berakhir Ricuh, Nelayan Tegas Menolak 
Dyan Rekohadi February 11, 2025 08:31 PM

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kegiatan Sosialisasi dan Konsultasi Publik Analisis Dampak Lingkungan Pengembangan Kawasan Pesisir Terpadu Surabaya Waterfront Land (SWL), Selasa (11/2/2025), berakhir ricuh.

Seluruh nelayan tegas menolak proyek reklamasi tersebut.

Berlangsung di Hotel Palm Park Surabaya, acara sosialisasi ini digelar oleh PT Granting Jaya.

PT Granting  yang merupakan calon pengembang SWL turut mengundang beberapa pihak dalam forum tersebut. 

Namun kenyataannya, tidak semua pihak mendapatkan tempat di acara tersebut.

Bahkan, KUB nelayan, petani tambak, LPMK, mahasiswa, hingga organisasi keagamaan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Madani Maritim (F3M) mendapat penolakan untuk hadir di acara tersebut. 

"Masyarakat Pesisir pada awalnya diwakili oleh 10 orang untuk hadir dalam kegiatan tersebut secara damai. Namun, mendapatkan penolakan oleh PT Granting Jaya dengan alasan tidak diundang," ujar Koordinator Aksi F3M, Indi Nuroini, dikonfirmasi pasca aksi, Selasa (11/2/2025).

Masa nelayan yang sempat tertahan di luar ruangan pun meminta kesempatan untuk masuk ke dalam ruangan acara.

Namun, mereka justru mendapat penolakan dari petugas keamanan yang berjaga.

Akhirnya, kericuhan pun tak terelakkan.

"Kami menyayangkan sikap dari tim keamanan baik dari pihak PT Granting Jaya, Hotel dan aparat keamanan karena tidak menggunakan pendekatan humanis," kata Indi. 

"Petugas justru membentak, mendorong, hingga melakukan pemukulan terlebih dahulu. Sehingga, kekerasan secara verbal dan fisik memicu kemarahan masyarakat pesisir yang justru mendesak untuk masuk ruangan secara paksa," katanya. 

Mengetahui kondisi tidak kondusif, penyelenggara akhirnya menghentikan acara.

"Pasca masyarakat pesisir masuk dalam ruangan sosialisasi dan konsultasi AMDAL, kegiatan tersebut langsung dihentikan oleh penyelenggara acara," lanjutnya.

Pasca masuk ke dalam ruangan, masa aksi pun menyampaikan 6 pernyataan sikap.

Koordinator F3M Heroe Budiarto mengungkapkan, hal ini sejalan dengan sikap pihaknya yang telah disuarakan kepada DPR RI dan pemerintah pusat. 

Untuk diketahui, Surabaya Waterfront Land (SWL) menjadi satu di antara 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diumumkan pemerintah pusat, April 2024 lalu.

Diklaim tanpa memakai uang negara, proyek ini akan mengerjakan pembangunan pulau buatan seluas 1.084 hektar yang terbagi dalam 4 blok dengan rincian Blok A 84 ha, Blok B 120 ha, Blok C 380 ha dan Blok D 500 ha. 

Proyek panjang yang diperkirakan membutuhkan waktu hingga 20 tahun itu akan dilaksanakan PT Granting Jaya.

Ditargetkan bisa mengangkat nilai produksi nelayan, proyek ini baru masuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

 

Berikutnya Pernyataan Forum Masyarakat Madani Maritim:

a. Menegaskan kembali penolakan masyarakat terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land karena berpotensi merusak ekosistem pesisir dan laut, menghilangkan mata pencaharian nelayan dan petani tambak, menurunkan daya dukung lingkungan yang berdampak pada berbagai hasil, serta potensi dampak sosial budaya

b. Kami sangat berkomitmen untuk melakukan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional Surabaya Waterfront Land dan telah melakukan upaya mulai dari tingkat kota hingga pusat

c. Gerakan penolakan yang diinisiasi oleh masyarakat pesisir telah mendapatkan dukungan dari Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya yang telah berkirim surat agar Pemerintah Pusat meninjau kembali PSN Surabaya Waterfront Land karena adanya berbagai dampak negatif

d. Aspirasi penolakan terhadap reklamasi PSN Surabaya Waterfront Land telah disampaikan dan diterima langsung oleh Komisi IV DPR RI. Aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada 23 Januari 2025. Dalam rapat kerja tersebut, aspirasi telah disampaikan oleh anggota Komisi IV dan dokumen penolakan telah diterima baik oleh Ibu Titiek Soeharto selaku ketua Komisi IV dan telah diterima juga oleh Menteri Kelautan dan Perikanan

e. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI, Kementerian ATR/BPN RI, Ombudsman RI dan Komnas HAM RI untuk menyampaikan aspirasi penolakan kami serta permohonan bantuan untuk turut serta mengawal penolakan reklamasi Surabaya Waterfront Land

f. Kami menolak sosialisasi dan konsultasi publik AMDAL PSN Surabaya Waterfront Land pada hari ini(11/2/2025) karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat baik yang terdampak langsung maupun pemerhati lingkungan



© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.