Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, Kementerian ESDM tetap berjalan normal meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas).
Yuliot menegaskan penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) kemarin tidak berpengaruh pada kinerja kementerian.
"Enggak, ini dari kementerian tetap berjalan normal," kata Yuliot saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, kegiatankegiatan terkait perkantoran di Kementerian ESDM tetap berjalan seperti biasanya.
"Ada kegiatankegiatan rutin yang ada di kementerian, tetap laksanakan sesuai dengan apa yang dilaksanakan selama ini," ujar Yuliot.
Yuliot menegaskan bahwa pihaknya mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Dia memastikan pihaknya akan kooperatif apabila Kejagung meminta keterangan mereka nantinya.
"Dengan adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung, ini tentu ada subjeksubjek yang dilakukan pemeriksaan tentu kita akan mematuhi dan juga akan sangat kooperatif dengan proses hukum yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produksi kilang di PT Pertamina periode 20182023.
Harli menjelaskan, dalam penggeledahan itu, penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas di antaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.
Menurutnya, dari penggeledan itu penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel hingga satu unit laptop.
"Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barangbarang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat soft file," kata Harli kapda wartawan, Senin (10/2/2025).
Setelah dikumpulkan, penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nonor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan.
"Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barangbarang ini," ungkapnya.