Kubu Hasto Tanya Ahli Soal Penegakan Hukum di Negara Konoha, Singgung Kasus 5 Tahun Sudah Inkrah
GH News February 12, 2025 02:04 AM

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy  menyinggung penegakan hukum di negara Konoha, 5 tahun kasus sudah inkrah namun muncul kembali. 

Adapun hal itu terjadi saat Ronny bertanya kepada Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra yang dihadirkan KPK dalam sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

"Pertanyaan saya kepada saudara ahli. Apakah normal, kasus yang sudah 5 tahun diputus dan sudah inkrah. Kemudian, ini ilustrasi ya di negara Konoha sana, ada kasus yang sudah 5 tahun diputus dan sudah inkrah," kata Ronny di persidangan. 

"Dalam putusan tersebut, tidak menyebutkan yang menjadi tersangka. Dalam dakwaan, dalam pertimbangan maupun putusan," lanjutnya. 

Pertanyaannya kata Ronny apakah itu murni dari aspek penegakan hukum.

"Sebagai seorang akademisi, kami juga akhirnya diminta kadang pandangan akademisi. Saya pernah mengeluarkan statement 6 Juni 2024 di Kompas, 1 Agustus 2024 juga di Kompas, dan juga 9 Januari 2025 di salah satu radio," jawab Azmi. 

Pada waktu itu, lanjutnya ia memang menyatakan, itu adalah kasus yang unik sifatnya, kasuistik.

"Malah saya menyatakan, ada pertarungan sengit, ada anomali penegakan hukum. Statementstatement itu ada, karena memang jejak digital tidak bisa saya sembunyikan terhadap halhal tersebut," terangnya.

Namun tentunya, kata Azmi kalau dilihat lagi dalam konteks kali ini.

"Saya mengambil di dalam pasal 131 KUHP dan 106, berarti ini adalah satu hal tindak pidana yang sifatnya atau rupa sifatnya sangat spesialis. Karena ada delay antara katakanlah orang melihat suatu peristiwa pidana katakanlah entah berapa tahun yang lalu, terus baru muncul di sini, berarti ada sesuatu yang tidak terang di awal," kata Azmi. 

Padahal makna penyidikan itu, dijelaskannya adalah ingin menjadikan terang perkara. 

"Inilah akhirnya kadang penyidik menggunakan tadi, alasan perluasan penyelidikan, perluasan kasus, pengembangan kasus, maka dimasukkanlah di dalam KUHP tadi ada pasalpasal turut serta, penyertaan, konkursus, itu diberikan ruang untuk itu," jelasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 20192024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasanseorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornyauntuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.