Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK \'Urakan\' Tetapkan Status Tersangka
February 12, 2025 02:31 AM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUNNEWS.COM - Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). "Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius.""Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya. Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya. Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan. "Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya."Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK \'Urakan\' Tetapkan Status Tersangka, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/11/kubu-hasto-merasa-keberatan-sebut-kpk-urakan-tetapkan-status-tersangka?page=all.