Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma
TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono berkolaborasi dengan Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna membebaskan korban pasung, Selasa (11/2/2025).
Totalnya, ada lima orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibebaskan dari pasung.
Mereka berasal dari Kecamatan Gondang, Tanjung Anom, Ngronggot, Kertosono, dan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim), Adhy Karyono mengatakan, pembebasan pasung ini merupakan bagian dari melindungi hak manusia.
Sebab, upaya pemenuhan hak itu dilakukan tanpa terkecuali, termasuk para penderita gangguan jiwa sekali pun.
"Ini merupakan langkah melindungi hak-hak manusia," katanya.
Usai dibebaskan, Adhy menjelaskan, kelima korban pasung ini direhabilitasi secara medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Setelah itu, penanganan berlanjut ke rehabilitasi sosial.
Kelimanya akan menjalani rehabilitasi sosial di Balai Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PRSPMKS), Sidoarjo.
"Kami obati secara medis dulu. Kemudian dilakukan rehabilitasi sosial di balai Dinas Sosial (Dinsos) Jatim. Itu supaya lebih sehat dan mandiri. Pembiayaannya, ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim," jelasnya.
"Kondisi mereka akan dilaporkan secara berkala melalui Pemkab Nganjuk. Kami juga memberikan akses bagi keluarga untuk menjenguk," tambahnya.
Ia menyebut, berdasar data pada aplikasi e-pasung, terdapat 253 ODGJ di Jatim masih mengalami pemasungan.
Hal tersebut tentunya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemprov Jatim.
Guna menurunkan angka pemasungan ODGJ, segala usaha akan dilakukan Pemprov Jatim.
"Kami berupaya mewujudkan Jatim bebas pasung atau zero pasung. Karena itu melanggar hak-hak manusia," sebutnya.
Adhy juga tak memungkiri, ada beragam tantangan dalam upaya pembebasan ODGJ dari pasung.
Yakni, kesadaran masyarakat atau keluarga mengenai penanganan ODGJ.
Sebagian dari mereka memilih untuk memasung lantaran keterbatasan dalam memproteksi.
Padahal memasung bukan solusi utama, bahkan di beberapa kasus ada yang sampai meninggal dunia akibat masalah kesehatan.
"Kami mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman ihwal penanganan rehabilitasi kesehatan dan sosial kepada masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, satu dari lima ODGJ yang dibebaskan dari pasung adalah M (29) warga Kecamatan Nganjuk.
M dibebaskan langsung oleh Adhy Karyono, Sri Handoko, bersama Dinsos.
M tampak tenang saat dibebaskan dari pasung.
Sementara, M dikurung di dalam kamar yang berada di rumahnya.
Keluarga terpaksa melakukannya karena M kerap berkelana hingga ke luar kota serta marah.
M dikurung sejak 2024. Sebelumnya, M pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa.