Wali Kota Rencanakan Moratorium Perumahan di Banjarbaru, Pengamat Tata Kota :  Perlu Aturan Khusus
Hari Widodo February 12, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rencana Pemko Banjarbaru melakukan moratorium izin perumahan di daerah resapan air mendapat tanggapan pengamat tata kota dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dr Eng Akbar Rahman MT sangat mendukung rencana tersebut untuk evaluasi guna mengatasi banjir.

“Namun diharapkan moratorium tidak berlangsung lama, karena akan mengganggu investasi di bidang perumahan dan perkembangan kota,” ujarnya, Selasa (11/2/2025).

Akbar mengatakan perlu segera dibuat aturan dan tata kelola perumahan, terkhusus di area rawan banjir, seperti ketentuan teknis dan ruang air di kawasan perumahan.

“Pertumbuhan permukiman baru dan kepadatan lalu lintas yang semakin tinggi membuat pengawasan terhadap bangunan diperlukan. Misal terkait perda sistem drainase,” jelasnya.

Saat ditanya apakah Banjarbaru bisa bernasib seperti Banjarmasin yang sering kebanjiran jika pemerintah kota tidak segera melakukan pembenahan, Akbar mengakui sangat memungkinkan.

Semakin meningkatnya jumlah penduduk mendorong kepadatan bangunan.

“Paling penting saat ini adalah pembenahan wilayah hulu dan pembangunan infrastruktur pengendali banjir antara wilayah hulu hingga hilir. Menerapkan peraturan daerah tentang sistem drainase yang bisa diperkuat dengan peraturan wali kota. Melaksanakan rekomendasi yang ada dalam masterplan banjir dan jika ada hambatan segara di evaluasi,” paparnya.

Akbar pun meminta penataan disesuaikan dengan kondisi terkini terutama terkait sistem drainase. Intensitas curah hujan yang semakin tinggi akibat perubahan iklim membutuhkan kapasitas drainase juga semakin besar.

“Tantangan penataan bangunan juga sudah berubah, karena meningkatnya kebutuhan akan hunian menyebabkan persil lahan semakin kecil, dibanding masa lalu. Dan ini menyebabkan ruang hijau di sekitar bangunan semakin sedikit, dibandingkan di masa kolonial,” pungkasnya. (nan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.