Atur Ulang Kawasan Perumahan di Banjarbaru, Aditya Rencanakan Moratorium Perizinan di Daerah Resapan
Hari Widodo February 12, 2025 08:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU -  Berdasarkan pemetaan Pemerintah Kota Banjarbaru, dari seluruh kawasan yang terendam banjir, 70 persennya merupakan perumahan.

Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin pun berencana menerapkan moratorium atau penangguhan izin perumahan di daerah resapan air ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

Moratorium akan diikuti pembuatan Peraturan Wali Kota (Perwali). “Kebijakan ini menjadi solusi jangka panjang dalam mitigasi banjir di Banjarbaru,” kata Aditya.

Berdasarkan catatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarbaru, beberapa daerah terdampak banjir masuk kawasan resapan air.

Kabid Tata Ruang Eryek Triandoko, Selasa (11/2/2025), mencontohkan daerah Awang Peramuan hingga Tambak Buluh.

Berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ada beberapa fungsi di kawasan tersebut. Seperti fungsi permukiman dan perlindungan.

Badan air, sepadan sungai, danau atau embung itu fungsi perlindungan,” jelasnya.

Di Peramuan Ujung juga ada lahan pertanian seluas 30 hektare. Ruang terbuka hijau pun disediakan di wilayah tersebut.

“Sebagai besar wilayah tersebut antara lain dialokasikan untuk perumahan dan pertanian,” tambah Eryek.

Rencana pembuatan aturan tersebut, menurut Eryek, akan didukung data terbaru disertai masterplan penanganan banjir oleh Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR.

“Karena kalau mengacu RTRW, datanya belum update terkait kejadian banjir saat ini,” tutur Eryek.

Eryek menegaskan Dinas PUPR hanya menangani fungsi tata ruang. Sedangkan untuk teknis  perumahan akan diatur oleh Dinas Perumahan dan Permukiman(Disperkim).

“Disperkim akan menentukan tipe rumah yang dibangun di situ harus seperti apa. Misalnya rumah panggung. Dinas PUPR hanya menyampaikan data ketinggian banjir,” jelas Eryek.

Kepala Disperkim Banjarbaru Abdussamad, Selasa, mengatakan rancangan Perwali masih disusun tim Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Disperkim, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan.  

Untuk menjawab persoalan banjir, pemko juga bakal kembali menggodok Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Ada yang boleh membangun perumahan tapi terbatas, ada yang boleh tapi harus memenuhi syarat dan beberapa ketentuan lain. Termasuk di daerah resapan air,” katanya.

Samad menjelaskan pembuatan RTDR sebagai bentuk pencegahan pengembangan perumahan di kawasan rentan banjir.

“Jangan sampai kami telanjur memberikan izin perumahan, tapi saat ditinggali ternyata banjir. Makanya moratorium sifatnya sementara sampai ada RDTR,” jelas Samad.

Samad mengakui Tambak Buluh dan Peramuan tidak bisa dijadikan permukiman lagi karena wilayah merupakan daerah pertanian.

“Sudah kami coba cegah, tapi sudah telanjur. Kami cuma antisipasi daerah lain  yang mungkin belum teruruk,” kata Samad.

Melihat kondisi banjir kemarin, Samad memastikan perlu pemetaan ulang daerah rawan banjir.

“Apakah masih sama dengan peta RTRW yang ada bahwa itu daerah rawan banjir. Kalau masih sama, mungkin tinggal penegasan saja lagi,” tuturnya.

Samad menilai keluarnya izin perumahan di wilayah tersebut karena masih mengaku pada RTRW lama.

Samad pun menjelaskan proses perizinan perumahan melibatkan banyak pihak seperti Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Disperkim.

“Kalau sudah memenuhi syarat, pengembang mengajukan perizinan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) di DPMPTSP Banjarbaru. Kalau sudah lengkap baru diproses. Setelah itu disidangkan,” jelas Samad.

Seorang warga Awang Peramuan, Hendra, saat ditemui mengatakan daerahnya memang langganan banjir. “Kalau hujan dua hingga tiga hari sudah otomatis banjir,” ujarnya.

Ia melanjutkan banjir baru surut dalam 1-2 pekan. “Alhamdulillah saat ini sudah kering dan warga di sini sudah kembali ke rumah masing-masing,” katanya. (nan)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.