Operasional eFishery Berhenti Sejak Desember 2024 dan PHK 90 Persen Karyawan
kumparanBISNIS February 12, 2025 01:23 PM
Startup teknologi akuakultur, eFishery, dikabarkan memangkas sebanyak 90 persen karyawannya yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Multidaya Teknologi Nusantara (SPMTN).
Hal ini dibenarkan oleh informan internal yang tidak ingin diungkapkan namanya. Dia menyebut e-Fishery telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 90 persen karyawan.
Meskipun dia tidak menjelaskan berapa jumlah pasti karyawan yang terdampak PHK tersebut. Namun, dia menyebutkan perusahaan sudah tidak beroperasi bahkan sebelum PHK dilakukan.
“Ya betul ada PHK yang kena dampaknya hampir 90 persen dari total. Sebelum PHK pun, sejak akhir Desember (2024), company sudah tidak beroperasi,” kata sumber tersebut kepada kumparan, Selasa (11/2)
Sementara, PHK dilakukan pada bulan berikutnya, Januari 2025. “(PHK) sejak Januari (2025),” imbuhnya.
Perbesar
eFeeder, alat pemberi makan ikan dan udang otomatis yang diciptakan eFishery sebagai penunjang keberlanjutan budidaya ikan nila salin Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Dia juga menjelaskan, belum ada rencana operasional apa pun untuk mempekerjakan sebanyak 10 persen karyawan yang tersisa.
“Yang tersisa saat ini juga belum terlalu jelas arahnya karena operasional masih belum dimulai lagi. Kalau ini (rencana ke depan) masih belum tau,” jelasnya.
Sebelumnya pada awal Februari lalu, menunjuk perusahaan penasihat bisnis FTI Consulting untuk bertindak sebagai manajemen terbarunya. Langkah ini dilakukan menyusul adanya tuduhan pelanggaran termasuk penipuan laporan keuangan oleh anggota manajemen tertentu di dalam grup perusahaan.
Karyawan e-Fishery pada awal Januari 2025 laly menolak rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan penutupan operasional perusahaan. Penolakan ini disampaikan dalam aksi #TownhallDarurat yang digelar di Bandung, Kamis (23/1).
Dalam aksi tersebut, SPMTN mengungkapkan keresahan mendalam yang dirasakan pekerja terkait rencana PHK massal yang disebut-sebut akan dilakukan pada Februari 2025. SPMTN menduga langkah ini bertujuan untuk menghindari kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan.