Kades Kohod Akui Alat yang Disita Bareskrim Digunakan untuk Palsukan Surat Izin Pagar Laut
GH News February 12, 2025 06:07 PM

Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa kepala desa dan Sekretaris Desa Kohod telah mengakui bahwa alat yang disita penyidik memang digunakan untuk membuat surat izin palsu terkait pagar laut di Tangerang. 

Diketahui, penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di rumah dan kantor Kepala Desa, Arsin, dilakukan pada Senin (10/2/2025). 

Barangbarang yang disita antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

"Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alatalat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu)."

“Kemudian, peralatanperalatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan suratsurat lainnya,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025). 

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga turut menyita beberapa dokumen.

Penyidik menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.

"Termasuk, kita dapatkan sisasisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani.

Penyidik juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama beberapa orang pemilik. 

Selanjutnya, ada pula tiga lembar surat keputusan kepala desa yang isinya belum dapat diungkap oleh Djuhandhani.

“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” katanya. 

Terkait status hukum Kades Kohod, penyidik belum bisa langsung menetapkan Arsin dan terduga lainnya sebagai tersangka.

Saat memberi keterangan, Arsin masih berstatus sebagi saksi. 

“Masih sebagai saksi, penggeledahan kemarin benar sudah dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri, ada di kediaman (Arsin) dan di kantor kepala desa Senin (10/2/2025) malam,” ucap Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan modus operandi dugaan pemalsuan dokumen Surat Hak Guna Bangunan dan Surat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang oleh Kades Kohod. 

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lain sebagai saksi dalam proses penyidikan.

"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawankawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Kemudian selanjutnya ada peranperan yang membantu yang tentu saja dari peranperan pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.