Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan hasil penggeledahan di kediaman dan kantor Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip tim penyidik mengamankan beberapa alat bukti.
Di antaranya berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod hingga peralatanperalatan lainnya.
Djuhandani menuturkan keterangan yang didapat dari penyidik bahwa alatalat tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pagar laut di Tangerang.
“Kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan (dokumen) dan suratsurat lainnya, termasuk kita dapatkan sisa ataupun sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita melihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” katanya di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Pihak kepolisian pun sudah mendapatkan keterangan dari kepala desa maupun sekretaris desa bahwa alatalat barang bukti itu yang digunakan.
Penyidik pun turut menyita tiga lembar surat keputusan kepala desa, rekapitulasi permohonan dana transaksi Desa Kohod serta beberapa nomor rekening.
“Dari hasil itu kita ajukan juga ini ke labfor untuk diuji labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses pengeledahan kemarin,” urai Djuhandani.
Suratsurat yang diterbitkan itu pada akhirnya menjadi syarat permohonan untuk membuat warkah menjadi kepemilikan.
Sejumlah nama warga dicatut terkait pemalsuan dokumen SHGB tersebut.
“Padahal mereka (warga Desa Kohod) tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya dari hasil gelar perkara pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan suratsurat.
Penyidik pun meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan.
Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawankawan.
Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.
"Langkahlangkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar pekara," imbuhnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.