Guru Besar Universitas Andalas Asrinaldi menegaskan pengusutan kasus suap yang melibatkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto harus berjalan profesional.
Menurutnya, KPK harus membuktikan tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan hukum termasuk terhadap Hasto Kristiyanto.
Asrinaldi menekankan bahwa setiap orang sama di mata hukum atau dikenal dengan prinsip equality before the law.
"Dukungan KPK terkait bahwa hukum itu atau masyarakat itu tidak mendiskriminasi orang atau warga negara terkait dengan kasus yang terlibat, artinya warga negara itu sama di mata hukum siapapun orangnya," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).
Dia menilai KPK dapat menghilangkan anggapan negatif masyarakat soal penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai orang beranggapan karena orang berkuasa kemudian hukum bisa dipermainkan, hukum bisa memilahmilah mana yang harus dihukum tergantung pada kekuasaan," ujarnya.
Asrinaldi menegaskan, keresahan publik itu harus dijawab oleh KPK dengan menindak tegas dan tak menghiraukan intervensi politik dari manapun.
"Nah ini kan yang dihindari mestinya dan publik harus dijawab keresahannya dengan urusan perkaran ini," tuturnya.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 20192024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Harun Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasanseorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornyauntuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.