TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang dari beberapa elemen mahasiswa dan warga kembali menggelar aksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jakarta Timur, Rabu (12/2/2025).
Mereka berasal dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS), Aliansi Masyarakat dan Pemuda Musi Rawas Utara (Ampura), Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Sumsel (Amuk Sumsel), Koalisi Serikat Pekerja Tambang (KSPT), dan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi).
Dalam unjuk rasa ini, pengunjuk rasa meminta hakim PTUN Jakarta untuk menolak gugatan banding dari PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang sebelumnya telah ditolak PTUN pada 29 Agustus 2023.
Namun, unjuk rasa tersebut berlangsung memanas.
Sejumlah pengunjuk rasa melakukan pembakaran ban dan mendorong pagar gedung PTUN. Mereka juga melempari air mineral ke aparat yang menjaga unjuk rasa.
Pengunjuk rasa juga sempat ingin melompati gedung PTUN Jakarta. Namun, koordinator aksi buru-buru menghentikan upaya tersebut.
Ketua Umum Ikatan Senat Hukum Indonesia, Ali Hasan, menekankan unjuk rasa mahasiswa dan warga ini karena merasa prihatin atas sikap PTUN Jakarta yang terkesan mengabaikan aspirasi warga Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Tidak adanya sikap tegas dari PTUN Jakarta membuat karyawan PT Gorby Putra Utama (GPU) yang mayoritas warga di lokasi lahan saat ini menganggur lantaran polemik tersebut.
Aksi Massa ini juga sebagai simbol protes terhadap dugaan pelanggaran hakim yang menerima gugatan PT SKB meski faktanya gugatan tersebut sudah kedaluwarsa. Sebab, izin tambang yang dikeluarkan pada 2009 baru digugat pada 2024, yang seharusnya tidak dapat diterima berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Aturan itu termaktub dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengatur soal tenggat waktu pelaporan 90 hari.
Ia menduga diterimanya gugatan ini karena adanya kongkalingkong antara pihak berkepentingan.
Tak hanya itu, Ali Hasan menegaskan pihaknya akan terus menggelar aksi sampai hakim PTUN benar-benar menghentikan gugatan PT SKB.
"Ini kami sudah enam kali melakukan aksi. Jika hari ini tidak selesai juga, kami akan melanjutkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera kita meminta Ketua MA menindaklanjuti hakim-hakim tersebut," ujar Ali.
Salah satu koordinator unjuk rasa dari AMUK, Ismail, menyatakan pihaknya merasa sangat prihatin dan terpanggil untuk menyuarakan aspiprasi warga Musi Rawas Utara, khususnya yang menggantungkan hidup dengan bekerja di PT GPU.
"Apakah hakim PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung mau memberikan makan ribuan pekerja dan pelaku usaha yang menggantungkan nasib di perusahaan tambang PT GPU," kata Ismail.
"Ingat, kami akan datang kembali bersama ribuan buruh pekerja tambang, sopir angkutan tambang dan semua kelompok yang peduli dengan kepentingan pekerja tambang untuk menginap di PTUN Jakarta dan Mahkamah Agung," katanya.