Perumda PAM Jaya saat ini tengah membangun dua instalasi pengolahan air (IPA), yakni IPA Pesanggrahan dan Ciliwung. Jika beroperasi, air perpipaan yang didistribusikan dari dua IPA tersebut diklaim bisa langsung diminum dari keran rumah-rumah warga.
PAM Jaya mengatakan air dari IPA Pesanggrahan dan Ciliwung dapat diminum secara langsung karena jaringan yang dipasang untuk mengalirkan air ke pelanggan menggunakan pipa baru.
"Khusus IPA Pesanggrahan dan nanti IPA Ciliwung, ini bisa langsung diminum oleh warga Jakarta. Karena kenapa? Selain IPA-nya baru, jaringannya disiapkan baru, food grade. Ini sedang staging, bergerak semua prosesnya ke arah sana," kata Direktur Pelayanan PAM Jaya Syahrul Hasan di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Rencananya, lanjut Syahrul, IPA Pesanggrahan akan menambah suplai air minum sebesar 750 liter per detik dan bisa menampung penambahan jumlah pelanggan sebanyak 75 ribu sambungan baru.
"IPA Pesanggrahan ini tentu akan banyak dirasakan oleh warga Jakarta, khususnya yang bersebelahan atau yang berdampingan dengan Tangerang. Contoh misalkan di wilayah selatan Jakarta dan agak ke arah barat, ke arah Meruya, ke arah Kedoya," tuturnya.
Di sisi lain, Per Februari 2025, pembangunan IPA Pesanggrahan sudah mencapai 59,44 persen. Rencananya, IPA yang mengambil air baku dari Sungai Pesanggrahan ini akan mulai beroperasi pada September 2025 dengan stage awal di angka 250 liter per detik dan meningkat secara bertahap.
Sementara, IPA Ciliwung direncanakan akan memproduksi 200 liter per detik dan mampu menambah pelanggan sebanyak 15 ribu sambungan baru. "Proyeksinya, IPA Ciiwung akan melayani air minum pada beberapa kelurahan di Kecamatan Pasar Minggu, Kecamatan Pancoran, dan Kecamatan Jagakarsa," ucapnya.
Syahrul lalu menerangkan progres pembangunan IPA Ciliwung per Februari 2025 mencapai 2,25 persen. Targetnya, IPA yang mengolah air baku dari Sungai Ciliwung ini akan beroperasi pada Mei 2026.
Syahrul mengaku ada tantangan tersendiri bagi PAM Jaya dalam menarik masyarakat yang akan terlayani air dari IPA Ciliwung untuk beralih dari penggunaan air tanah ke air PAM. "Effortnya luar biasa, karena dengan kondisi sungai Ciliwung yang kita tahu semua keadaannya, mungkin orang ngelihatnya agak malas, warnanya coklat, apa iya bisa nanti diminum? Padahal ini proposalnya bisa diminum," katanya.
"Wilayah IPA Ciliwung, maupun wilayah IPA pesangerahan, adalah wilayah Jakarta Selatan, di mana, pemakaian air tanahnya ini masih dominan. Kenapa? Karena warga masih confident mengonsumsi air tanah," pungkasnya.
Dalam kesempatan ini Syahrul juga mengungkapkan masih ada sejumlah gedung di zona bebas air tanah, yang belum menjadi pelanggan mereka. Dengan kata lain, gedung-gedung itu masih menggunakan air tanah.
"Wilayah-wilayah yang sudah menggunakan air PAM secara utuh contohnya Mega Kuningan, SCBD, dan beberapa lagi ruas jalan tuh Gatot Subroto, MT Haryono," sebut dia.
Ia mengatakan, Pemprov Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam Pergub itu, wilayah yang menjadi zona bebas air tanah antara lain terdiri dari sembilan kawasan dan 12 ruas jalan.
Meski begitu, pihaknya masih menemukan adanya bangunan di sejumlah kawasan itu yang belum menjadi pelanggan PAM Jaya. Beberapa gedung di kawasan itu disebut masih menggunakan air tanah.
"Masih ada (gedung elite Jakarta yang palai air tanah)," ucapnya.
Namun, ketika ditanya pihak yang masih menggunakan air tanah di zona bebas air tanah, Syahrul mengaku belum memiliki data lengkapnya. Namun, pelanggaran itu diketahui dari optimasi dari meteran PAM Jaya.
"Tapi kalau temuannya berapa itu kita belum sampai ke ranah itu," ujarnya.
Meski demikian, ia yakin tidak ada gedung pemerintahan yang masih menggunakan air tanah. Menurut dia, gedung-gedung pemerintahan di kawasan itu telah beralih dari penggunaan air tanah menjadi air PAM Jaya.
Menurut dia, penggunaan air tanah di kawasan zona bebas air tanah tentu akan berdampak terhadap lingkungan. Pasalnya, penggunaan air tanah untuk gedung-gadung itu pasti menggunakan sumur bor yang dalam atau deep well, yang mengakibatkan penurunan muka tanah di Jakarta.
"Kalau buat PAM Jaya, kami belum menghitung berapa angka kerugian ketika mereka enggak comply dengan Pergub itu, tapi itu jadi masukan buat kita agar lebih concern kepada penegakan aturannya," kata dia.
Diketahui, daftar zona bebas air tanah berdasarkan Pergub Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Berikut daftar kawasan dan area bebas air tanah di DKI Jakarta:
1. . Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat
Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan