Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta bersama Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakhrullah melakukan peluncuran Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (12/2/2025).
Peluncuran ditandai dengan menekan tombol sirine dan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala BKN dengan Gubernur serta Bupati/Wali Kota seProvinsi Banten.
A Damenta mengucapkan terima kasih kepada Kepala BKN yang telah menjadikan Provinsi Banten sebagai Provinsi pertama yang menerapkan manajemen talenta. Hal itu akan memberikan kejelasan dan kepastian akselerasi karir Aparatur Sipil Negara (ASN) secara berkesinambungan, khususnya di lingkungan Pemprov Banten.
"Ini juga sebagai upaya kita untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta," ungkapnya.
A Damenta menuturkan, pelaksanaan manajemen talenta di lingkungan Pemprov Banten telah dimulai sejak 20 Januari hingga 7 Februari 2025, dimana sejumlah ASN telah mengikuti Penilaian potensi dan kompetensi ASN yang dilakukan dengan metode Computer Assisted Competency Test (CACT) untuk mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi aparatur.
"Data potensi dan kompetensi tersebut dapat dijadikan acuan dalam pengambilan berbagai keputusan strategis, mulai dari perencanaan karier pegawai, pengisian jabatan yang lebih tinggi, dan rencana pengembangan kompetensi pegawai," jelasnya.
Dikatakan A Damenta, seluruh SDM Aparatur di lingkungan Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat mengetahui Penerapan Manajemen Talenta. Karena itu, substansi manajemen talenta di lingkungan Pemprov Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2025 agar dapat disosialisasikan secara berkesinambungan.
Menurutnya, Manajemen Talenta ASN Instansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatut Sipil Negara, meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi.
“Karena itu, Penerapan Manajemen Talenta menjadi instrumen regenerasi SDM Aparatur berbasis sistem merit di lingkungan Pemprov Banten, termasuk dalam pengembangan karier ASN dapat mewujudkan prosesproses yang sistematis, transparan dan objektif,” jelasnya.
Selain itu, jelas A Damenta, Manajemen Talenta juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengembangan karier ASN, khususnya untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan administrasi, jabatan pengawas dan jabatan fungsional.
Sementara itu Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, sejak sistem meritokrasi berpindah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke BKN RI, inilah SK pertama yang ditandatangani dari seluruh Indonesia.
“Ini merupakan Manajemen Talenta pertama kali kita launching di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zudan mengumpamakan peran BKN RI sama halnya dengan Human Resource Development (HRD) dalam sebuah Perusahaan. Ketika negara membutuhkan SDM seperti apa dari ASN, desainnya sudah ada di BKN. BKN mempunyai tugas untuk mewujudkan Indonesia emas dari ketersediaan ASNnya.
“Untuk itu, kami mendorong manajemen talenta ini harus diterapkan di seluruh Indonesia,” jelasnya. (ADV)