Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto
GH News February 13, 2025 10:05 AM

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra Zen mengatakan pihaknya optimistis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan kliennya. 

Patra menjelaskan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum. 

"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 

Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti. 

Kedua, alatalat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan buktibukti yang dipergunakan untuk orang lain. 

"Buktibukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Buktibukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya. 

Alasan ketiga dijelaskan Patra, penyidik KPK tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka. 

"Ini perjuangan bukan hanya untuk Pak Hasto. Ahli sampaikan bahwa KUHP dan Pasal 44 KPK harus dibaca bukan memberikan kewenangan kepada penyidik. Tapi juga mengandung perlindungan terhadap hak asasi manusia," jelasnya. 

"Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenangwenang," tandasnya. 

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK. 

SIDANG PRAPERADILAN HASTO Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Kuasa Hukum Hasto yakni Ronny menyebut KPK gampang menetapkan tersangka tetapi administrasinya urakan. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan bakal digelar Kamis (13/2/2025) sore. 

"Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim Djuyamto di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agenda kesimpulan, Rabu (12/2/2025). 

Sebagai informasi Hasto telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 20192024 oleh KPK. 

Selain itu Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasanseorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornyauntuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. 

Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.