TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat, Rabu (12/2/2025).
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34.
Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah dan biaya hidup (living cost).
Arab Saudi telah menetapkan kuota haji Indonesia 1446H/2025M sebanyak 221.000 jemaah.
Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi setiap daerah berbeda-beda.
Bipih tertinggi adalah Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751 atau hampir Rp 70 juta.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi: