BPJS Kesehatan Akan Naik pada 2026, Ini yang Perlu Anda Ketahui
Evy Nur Afifah February 13, 2025 04:03 PM

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun 2026.

Keputusan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional.

 

Meskipun kondisi keuangan BPJS Kesehatan diprediksi tetap stabil hingga 2025, penyesuaian tarif dinilai penting untuk memastikan layanan kesehatan tetap berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

 

BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan di Indonesia, memberikan akses layanan kesehatan kepada jutaan orang.

Namun, dengan meningkatnya biaya layanan kesehatan dan tuntutan kualitas yang lebih baik, penyesuaian tarif menjadi suatu keharusan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa perubahan ini tidak terkait dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan berlaku mulai 30 Juni 2025.

KRIS sendiri merupakan upaya untuk meningkatkan standar layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Penyesuaian tarif ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang memungkinkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan setiap dua tahun setelah melalui evaluasi menyeluruh.

Proses penentuan besaran tarif masih dalam pembahasan antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani.

Sebelum penyesuaian tarif pada 2026, berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku hingga 2025:

PBI (Penerima Bantuan Iuran):

  • Rp 42.000 per bulan, dibayar sepenuhnya oleh pemerintah.

PPU (Pekerja Penerima Upah):

  • 5% dari gaji (4% dibayar oleh pemberi kerja, 1% oleh peserta). Batas gaji minimal UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dan maksimal Rp 12 juta.

PBPU dan BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja):

 

  • Kelas 3: Rp 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 subsidi pemerintah).
  • Kelas 2: Rp 100.000.
  • Kelas 1: Rp 150.000.

Penyesuaian tarif pada 2026 diharapkan tidak membebani peserta secara signifikan, mengingat tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan program.

 

Namun, masyarakat perlu mempersiapkan diri menghadapi kemungkinan kenaikan iuran, terutama bagi peserta mandiri (PBPU dan BP) yang membayar iuran secara penuh.***

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.