Laporan wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia
Grid.ID - Artis Sandra Dewi ikut kena imbas atas tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis.
Sejumlah harta atas nama Sandra Dewi ikut disita negara, termasuk mobil mewah hingga tas branded.
Hasil putusan banding yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Harvey Moeis harus membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp420 miliar.
Jumlah ini lebih besar dari vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp210 miliar.
Harvey Moeis harus membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan.
Apabila tidak berhasil dibayar, harta Harvey Moeis akan disita negara dan dilelang untuk melunasi uang pengganti tersebut
"Untuk uang pengganti, harta seperti apapun itu akan dijual lelang dan digunakan untuk mengganti uang itu," kata Humas Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Harta yang terancam dilelang adalah aset milik Harvey Moeis yang sebelumnya sudah disita oleh penyidik dan menjadi barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tak terkecuali aset milik sang istri, Sandra Dewi berupa sejumlah mobil mewah seperti Mini Cooper yang menjadi hadiah ulang tahun Sandra Dewi dari Harvey Moeis.
Koleksi tas branded serta perhiasan milik pemain sinetron itu juga ikut disita negara.
Penyitaan dan perampasan tetap dilakukan meskipun Sandra Dewi dan Harvey Moeis memiliki perjanjian pisah harta.
"Kalau itu sebagai barang bukti dan terbukti terkait dengan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana terbukti dalam putusan pidanannya tentunya itulah yang akan digunakan, di dalam pertimbangan hukum itu," terang Sugeng.
"Kalau memang itu tidak terkait, pasti akan dikeluarkan majelis hakim barang bukti itu," imbuhnya.
Sandra Dewi Ungkap Tas Branded Hasil Endorse
Sebelumnya Sandra Dewi sempat memberikan klarifikasi dari mana asal usul 88 tas branded yang disita Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi menegaskan kalau semua tas branded tersebut tidak diberikan sang suami, namun hasil endorsement.
Hal itu diungkap Sandra Dewi saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
"Tas 100 persen bukan dari suami saya," tegas Sandra Dewi.
Ia menjelaskan kalau semua tas yang disita merupakan hasil endorsement atau iklan.
"Di tahun 2014 ada 23 toko tas branded di Indonesia yang meng-endorse saya, yang memberikan tas," jelas Sandra Dewi.
"Ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di sosial media saya yang memiliki pengikut 24,2 juta followers," sambungnya.
Setelah menerima tas mewah tersebut, artis 41 tahun itu kemudian melakukan unboxing dan mengunggahnya di media sosial untuk dipromosikan.
"(Endorsement) Ini sudah 10 tahun saya jalani dan sudah ada ratusan tas sebenarnya, Yang Mulia," jelas Sandra Dewi.