Razman Arif Mengaku Kasihan kepada Firdaus Oiwobo karena BAS Advokatnya Dibekukan
GH News February 13, 2025 07:06 PM

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Razman Arif Nasution, mengaku kasihan dengan kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo karena berita acara sumpah (BAS) advokatnya dibekukan Pengadilan Tinggi Banten.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten membekukan BAS advokat Firdaus Oiwobo karena dinilai melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku terkait kegaduhan yang diduga dilakukan kliennya, Razman Arif Nasution, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Razman mengatakan, soal pembekuan BAS tersebut akan direspons oleh organisasi advokat masingmasing. Termasuk Firdaus yang tergabung dalam organisasi advokat Feradi Warung Paralegal Indonesia (WPI).

"Begitu juga dengan rekan saya, adinda Firdaus Oiwobo juga dibekukan. Nah untuk adik saya Firdaus Oiwobo, itu biar organisasinya yang menilai, dimana dia sekarang berada di organisasi Feradi WPI," kata Razman, kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2025).

"Dan saya sudah mendapat kirimin video dari Ketua Umumnya (Feradi WPI), Pak Doni, dan biarkan itu menjadi ranah organisasi dari saudara Firdaus Oiwobo," lanjutnya.

Meski demikian, menurutnya, hingga saat ini belum ada pemanggilan dari Feradi WPI terhadap Firdaus terkait kabar pembekuan BAS advokatnya.

Terkait hal ini, Razman mengaku kasihan dengan Firdaus yang harus menelan pil pahit setelah menjadi kuasa hukumnya dalam kasus yang melibatkan pengacara ternama Hotman Paris Hutapea tersebut.

"Saya merasa enggak nyaman nih, kasihan saya dengan Firdaus garagara bela saya," ungkap Razman.

Lebih lanjut, Razman menilai, penetapan pembekuan BAS advokat Firdaus yang diterbitkan PT Banten berlebihan.

Hal itu dikarenakan pada dokumen penetapan pembekuan BAS advokat Firdaus tersebut, identitas Firdaus dituliskan menggunakan nomor induk advokat yang dikeluarkan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Padahal menurut Razman, saat ini Firdaus tak lagi tergabung dalam organisasi advokat KAI.

Ia menjelaskan, Firdaus telah mengundurkan diri dari organisasi advokat KAI dan kemudian bergabung ke organisasi bernama Feradi WPI.

Meski demikian, Razman tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal waktu perpindahan organisasi yang dilakukan kuasa hukumnya itu.

"Dia (Firdaus) juga sudah pindah organisasi dan sudah mengundurkan diri sebelumnya. Itu adalah dari saudara Firdaus yang masuk ke Peradi WPI, Warung Paralegal Indonesia. Nah sekarang pertimbangan Peradi WPI terhadap Firdaus biar mereka yang berwenang," katanya.

"Kalau DPP KAI saat zaman dia, memberhentikan dia, dia tidak dimintai pertanggungjawaban secara etik, lalu kemudian diberhentikan dan sampai ada BAS dibekukan menurut saya berlebihan. Tapi itu biarlah," imbuh Razman.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon secara resmi membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution.

Hal tersebut sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025).

"Menetapkan: Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi ketetapan Ketua PT Ambon Aroziduhu Waruwu, dikutip dari surat penetapan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangan, Ketua PT Ambon menyatakan Razman Arif telah terbukti melanggar kode etik advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undangundang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat."

Adapun penetapan ini dibuat karena Razman Arif dinilai telah melakukan kegaduhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah dan wibawa Pengadilan," jelas Aroziduhu.

Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya.

Hal itu ditegaskan melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

"Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor : W29.U/378/HKADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat: 01105969/ADVKAI/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten," demikian bunyi penetapan Ketua PT Banten Suharjono, pada Selasa (11/2/2025).

PT Banten menilai kuasa hukum Razman Arif Nasution ini telah melanggar poin sumpah advokat perihal menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

"Bahwa Advokat bernama M. Firdaus Oiwobo, S.H., Nomor Induk Advokat :01105969/ADVKAI/2016, telah ternyata melanggar sumpah/janji Advokat untuk menjaga tingkah laku kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat, dalam peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa Razman Arif Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis, tanggal 6 Februari 2025."

Dengan demikian, baik Razman Arif dan kuasa hukumnya, kini tidak lagi bisa menjalankan profesinya sebagai pengacara di seluruh Pengadilan di Indonesia.

Sebagai informasi, kericuhan terjadi ketika Razman, yang berstatus sebagai terdakwa, tibatiba meluapkan emosinya saat sidang berlangsung.

Adapun persidangan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Hotman Paris terhadap Razman Nasution yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

Ia bahkan berusaha mendekati Hotman Paris yang sedang duduk di kursi saksi, tampak ingin mengajaknya berkonfrontasi.Insiden ini dipicu oleh keputusan majelis hakim yang menetapkan persidangan berlangsung tertutup.

Razman Nasution menolak keputusan tersebut dan menganggapnya tidak adil.

Menurut dia, percakapan antara Iklima dan Hotman Paris yang menjadi bukti dalam kasus ini sudah banyak tersebar di publik.

Ia juga menyoroti bahwa Hotman kerap membahas kasus ini di media sosialnya.

Razman bersikeras agar sidang dibuka untuk umum dan mengusulkan agar media dapat menyiarkannya secara langsung.

Namun, majelis hakim tetap pada keputusan awal dan menolak permintaan tersebut.

Situasi yang semakin memanas akhirnya membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors sidang guna meredakan ketegangan.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman terlihat berdiri dan menghampiri Hotman Paris, bahkan sempat menyentuh pundaknya.

Suasana semakin kacau setelah tim hukum Razman ikut bereaksi dengan berteriak hingga Firdaus, selaku tim hukum, naik ke atas meja.

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.