Vonis Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, MA: Biar Masyarakat yang Menilai
GH News February 13, 2025 07:06 PM

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 20152022.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa keputusan hakim tidak bisa dinilai oleh lembaga peradilan itu sendiri.

"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak ya, masalah adil atau tidak ya biar masyarakat yang menilai," ujar Yanto di Gedung MA Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam putusan banding, Harvey dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. 

Vonis ini jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya hanya menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memutuskan perampasan seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara untuk negara.

Jaksa sebelumnya mengajukan banding karena menilai hukuman di tingkat pertama terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan. 

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Harvey dihukum 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.