Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan beberapa pemohon terkait Pilkada yang digelar serentak pada tahun 2024.
Salah satunya gugatan pemohon Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam Pilkada Bupati Barito Utara.
Pada sidang yang digelar Rabu (5/2/2025 ) itu, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.
Merespons itu, Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, berkomentar terkait kemungkinan pemohon memenangkan gugatan tersebut.
Menurut dia, dengan berlanjutnya persidangan ke tahap pembuktian, hal ini mengindikasikan adanya unsur pelanggaran yang terpenuhi.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dan ini mengindikasikan ada unsur yang terpenuhi untuk dilanjutkan ke persidangan pembuktian,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis, (13/2/2025).
Resmen juga menyoroti ketidakpatuhan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara terhadap rekomendasi Bawaslu yang semestinya diikuti.
"Bawaslu sudah memberikan rekomendasi PSU, namun KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas melanggar aturan yang ada," ujar dia.
Sementara itu, pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, M Imam Nasef, menyatakan bahwa ada indikasi pelanggaran serius dalam proses penyelenggaraan Pilkada tersebut.
Imam menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke pembuktian menunjukkan bahwa ada bukti yang cukup kuat dalam perkara ini.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa ada pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami akan membuktikannya di persidangan,” ujar Imam.
Adapun materi gugatan pemohon di sengketa Pilkada Barito Utara 2024 ini, diantaranya KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu mengenai PSU, pembagian surat suara yang tidak sah, perubahan hasil rekapitulasi suara, serta penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar.
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, perhatian publik kini tertuju pada proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait pelaksanaan Pilkada Barito Utara 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke tahap sidang pembuktian setelah sidang dismissal pada 45 Februari 2025.
Dari total 310 perkara yang diajukan, 40 yang memenuhi syarat untuk melanjutkan proses hukum.
40 perkara ini terbagi atas tiga sengketa gubernur, tiga sengketa wali kota, dan 34 sengketa bupati.
Sidang pembuktian ini menjadi kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan bukti adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.
Jika terbukti, MK bisa memberikan putusan seperti pemungutan suara ulang atau diskualifikasi pasangan calon.
Sidang pembuktian akan digelar pada 717 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masingmasing pihak dapat menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan empat orang untuk pemilihan bupati atau wali kota (Pilbup/Pilwalkot).
Berikut daftar 40 perkara sengketa yang akan disidangkan lebih lanjut di MK:
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUBXXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUBXXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUBXXIII/2025)
Sengketa Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKOXXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKOXXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKOXXIII/2025)
1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUPXXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUPXXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUPXXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUPXXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUPXXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUPXXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUPXXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUPXXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUPXXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUPXXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUPXXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUPXXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUPXXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUPXXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUPXXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUPXXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUPXXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUPXXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUPXXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUPXXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUPXXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUPXXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUPXXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUPXXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUPXXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUPXXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUPXXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUPXXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUPXXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUPXXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUPXXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUPXXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUPXXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUPXXIII/2025)