Fakta Hukuman Harvey Moeis Naik 3 Kali Lipat, Suami Sandra Dewi Dipenjara 20 Tahun, Ini Alasan Hakim
Putri Asti February 14, 2025 07:31 AM

TRIBUNSTYLE.COM - Awalnya divonis ringan, Harvey Moeis kini pilu mendapat hukuman lebih berat dalam pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 20 tahun penjara.

Tal hanya itu, ia juga diminta membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

Putusan Harvey Moeis di tingkat banding 3 kali lipat jauh lebih tinggi dari vonis pada tingkat pertama. 

Lantas, apa alasan hakim memberikan vonis berat untuk Harvey Moeis?

Vonis Harvey Moeis naik menjadi tiga kali lipat. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan hukuman lebih berat.

Majelis Hakim menyebut, perbuatan Harvey Moeis dalam tindak pidana dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sangat menyakiti hati rakyat.

Keadaan ini menjadi alasan memberatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta saat menjatuhkan hukuman terhadap Harvey Moeis.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Teguh Harianto mengatakan, korupsi itu Harvey lakukan sementara masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Teguh di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

HUKUMAN HARVEY DIPERBERAT - Harvey Moeis mendapat hukuman lebih berat dalam pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 20 tahun penjara.
HUKUMAN HARVEY DIPERBERAT - Harvey Moeis mendapat hukuman lebih berat dalam pengadilan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, yakni 20 tahun penjara. (Tangkapan layar dari Tribunnews)

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis.

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, Hakim Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hakim Teguh kemudian memutuskan memperberat hukuman Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Hakim Teguh.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.

Jika uang gersebht tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.

Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar," kata Hakim Teguh.

Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan me gajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.

Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.

"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sandra Dewi Klaim Tas Mewah Bukan dari Uang Hasil Korupsi

SANDRA DEWI DICECAR - Sandra Dewi jelaskan asal-usul tas-tas mewahnya, diakui itu merupakan hasil endorsement.
SANDRA DEWI DICECAR - Sandra Dewi jelaskan asal-usul tas-tas mewahnya, diakui itu merupakan hasil endorsement. (kompas)

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat menghadiri sidang korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis, Senin (21/10/2024).

Artis ini hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dalam sidang ini, Sandra Dewi ditanya perihal tas mewahnya.

Dia mengaku tas-tas mahal tersebut bukan pemberian Harvey Moeis.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak langsung percaya dengan pernyataan sang artis.

Pada persidangan, Sandra Dewi kembali menjelaskan soal 88 tas mewah miliknya yang disita.

Sandra Dewi mengklaim bahwa tas-tas tersebut memang merupakan hasil endorsement.

Terkait hal itu, pihak JPU, Zulkipli menyebut pihaknya masih terus mencermati bukti-bukti yang diberikan Sandra Dewi.

"Khususnya yang tas-tas, kami melihat ya dan akan terus mencermati sejauh mana bukti yang disampaikan," ujar Zulkipli, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Meski Sandra Dewi mengklaim tas-tas itu merupakan hasil endorsement, namun pihak JPU masih terus mendalami bukti-bukti.

Termasuk bukti dokumen perjanjian Sandra Dewi mengenai endorse tersebut.

"Kalau ini misalnya keterangan bahwa itu endorsement, kemudian buktinya (dokumen perjanjian) belum bisa kita cermati secara detail, nah ini memang perlu kami cermati sekali lagi," jelas Zulkipli.

Untuk agenda selanjutnya, nantinya akan ada pemeriksaan ahli.

Zulkipili menuturkan, ada 15 ahli yang bakal dihadirkan dalam persidangan mendatang.

"Sementara sudah mengagendakan pemeriksaan ahli."

"Ada 15 ahli yang akan kita hadirkan di persidangan," bebernya. 

Seperti diketahui, Sandra Dewi terlihat membawa koper saat kembali jadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi PT Timah dan TPPU.

Sandra Dewi yang tampak mengenakan kemeja berwarna cokelat tiba di ruang sidang  sekitar pukul 11.10 WIB

Istri Harvey Moeis itu kemudian duduk di kursi saksi yang sudah disiapkan.

Sebelum dimulai persidangan, Sandra Dewi menyampaikan terkait barang yang dibawa.

“Bawa koper Yang Mulia,” kata Sandra Dewi kepada Majelis Hakim.

Terlihat di dekat Sandra Dewi bersandar koper berwarna rosegold sekitar berukuran 20 inchi.

Mengawali sidang, Sandra Dewi kembali disumpah sebagai saksi.

Setelah itu, Sandra Dewi dan Harvey Moeis berdiri di hadapan Majelis Hakim untuk mengonfirmasi barang bukti yang disita di kasus dugaan korupsi dan TPPU.

Sebagai informasi, saat itu merupakan kali kedua Sandra Dewi menjadi saksi di persidangan kasus yang melibatkan suaminya.

Sebelumnya, Sandra Dewi juga menyangkal menerima uang sepeser pun dari Harvey Moeis.

Sandra Dewi mengaku tak dapat nafkah dari suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengaku selama 8 tahun menikah, ia menolak nafkah dari suaminya, Harvey Moeis. (Instagram)

Dia mengaku menolak nafkah Harvey Moeis selama 8 tahun menikah untuk keperluan pribadi.

Sandra mengaku menerima nafkah itu untuk kebutuhan rumah dan anak.

Bahkan, uang itu langsung ditransfer Harvey pada asisten pribadi Sandra Dewi.

"Ibu kan istri Terdakwa ya, apakah setiap bulan Terdakwa ini memberikan uang?" tanya hakim anggota, Jaini Basir di ruang sidang.

"Kepada saya tidak Yang Mulia. Tapi untuk keperluan rumah tangga seperti membayar listrik, air, gaji karyawan di rumah, suami saya mentransfer ke asisten pribadi saya," jawab Sandra.

Sandra menjelaskan alasan suaminya mentransfer uang kepada asisten pribadinya.

"Karena saya meminta tolong asisten pribadi saya untuk mentransfer biaya listrik, air, juga uang sekolah anak, les anak, semua kebutuhan rumah suami saya transfer ke asisten saya," kata Sandra Dewi.

"Tapi untuk kebutuhan saya sendiri saya bayar sendiri Yang Mulia," tegas Sandra.

Tentu saja, hakim langsung bertanya alasan Sandra menolak nafkah dari suami.

Diakui Sandra Dewi, ia sudah memiliki penghasilan sendiri.

Oleh karena itu, ia menolak nafkah dari suaminya.

"Bukankah itu suatu kewajiban suami? Artinya setiap penghasilan dia berapa kan diserahkan ke istri, itu kan umumnya begitu walaupun istri punya penghasilan?" tanya hakim.

"Betul Yang Mulia, tapi saya tidak mau Yang Mulia, karena saya punya penghasilan yang cukup dari single sampai sekarang saya punya penghasilan yang cukup," jawab Sandra.

Sandra mengatakan tidak pernah meminta uang sejak memiliki penghasilan sendiri.

"Jadi saya lebih senang, saya wanita yang mandiri Yang Mulia, saya tidak pernah minta uang ke orang tua saya sejak saya datang ke Jakarta ini.

Kenapa saya harus meminta uang kepada suami saya," jawab Sandra.

"Suami saya cukup memenuhi kebutuhan rumah dan anak saya, tapi untuk kebutuhan saya sendiri, saya terbiasa membiayai diri sendiri," ucap Sandra lagi.

Tak hanya itu, Sandra juga mengaku tak pernah menerima hadiah dari suami sejak menikah, kecuali cincin pertunangan dan cincin pernikahan.

Begitu juga saat ditanya soal penghasilan Harvey Moeis, Sandra mengaku tidak tahu karena memiliki perjanjian pisah harta sejak awal menikah.

"Saudara tahu penghasilannya per bulan bulan atau per tahun?" tanya hakim.

"Tidak Yang Mulia. Saya tidak pernah bertanya karena kami pisah harta dari awal sebelum menikah," jawab Sandra.

Sebagai informasi, Harvey Moeis adalah terdakwa kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 merugikan negara sampai Rp 271 triliun.

Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus itu.

Melansir dari Kompas.com, korupsi ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 300 triliun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.