Sumpah Advokat Dibekukan Bikin Razman Tak Bisa Praktik di Pengadilan
GH News February 14, 2025 08:04 AM
-

Pengadilan Tinggi Ambon membekukan berita acara sumpah advokat Razman Arif Nasution buntut kerusuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Mahkamah Agung (MA) mengatakan Razman tidak bisa praktik di pengadilan usai putusan itu.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif Nasution yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," demikian bunyi penetapan yang diterima detikcom, Kamis (13/2/2025).

Penetapan pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat terhadap Razman itu ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Aroziduhu Waruwu. Penetapan pembekuan berita acara tersebut dilakukan pada tanggal 11 Februari lalu.

Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.

Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.

"Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan," bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.

Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono. Pembekuan berita acara tersebut dilakukan karena Firdaus dianggap melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat dalam sidang terdakwa Razman di PN Jakut.

Razman Tak Bisa Praktik Advokat di Pengadilan

MA menyatakan Razman dan M Firdaus kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan setelah pembekuan sumpah advokat tersebut.

"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.

"Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan," kata Yanto.

Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman, yang duduk sebagai terdakwa, berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.

Saat kericuhan itu terjadi, Firdaus, yang bertindak sebagai pengacara Razman, kemudian tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun telah melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan tersebut.

Yanto mengatakan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten perihal pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus dipedomani oleh seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta seluruh hakim untuk tidak gentar terhadap intimidasi saat memimpin rapat.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," tutur Yanto.

Kata Razman soal Sumpah Advokat Dibekukan

Jubir MA Yanto (tengah) dalam jumpa pers di Gedung Mahkamah Agung
Razman Nasution angkat bicara setelah sumpah advokatnya dibekukan. Razman mengaku tidak pernah menerima surat pembekuan sumpah advokatnya.

Menurutnya, izin pengacaranya masih berlaku. Hingga Kamis (13/2) kemarin dia sebagai pengacara mendampingi kliennya bernama Vadel Badjideh ke Polres Jakarta Selatan.

"Tidak ada aturan yang mengatur bahwa saya tidak boleh beracara. Pertama, surat (pembekuan) tersebut belum sampai ke tangan saya. Menjadi aneh bagi saya, kok kita sekarang menerbitkan satu surat kalau itu benar, sementara yang bersangkutan belum terima aslinya, tapi sudah menyebar di mana-mana," ujar Razman saat ditemui wartawan di Polres Jaksel, Kamis (13/2).

Razman juga tidak terima jika sumpah advokatnya dibekukan karena membuat kegaduhan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Februari lalu. Ia mengatakan pada persidangan tersebut ia adalah terdakwa, bukan sebagai pengacara.

"Di dalam rilis Mahkamah Agung Republik Indonesia, dikatakan bahwa saya melakukan contempt of court. Pertanyaan saya, ketika saya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" ujar Razman.

"Kenapa perginya ke sana? Saya kan bukan pengacara. Kalau saya pengacara di situ, saya tidak jadi terdakwa dan saya pasti pakai baju toga," imbuhnya.

Pertimbangan Hakim

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan dasar pertimbangan hakim terkait pembekuan sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo. Menurut jubir MA, Yanto, pihak pengadilan tinggi memiliki kuasa untuk menganulir sumpah advokat.

Yanto menjelaskan, sumpah advokat Razman Arif dilakukan di Ambon, maka Pengadilan Tinggi Ambon berwenang membekukan sumpah advokat Razman.

"Tapi yang pasti kan dilantik di sana, karena dilantik di sana, disumpah di sana, disumpah di sana, ya tentunya yang berwenang untuk menganulir sumpah, ya yang menyumpah, dalam hal ini adalah PT Ambon," kata Yanto.

Yanto juga menyampaikan sejumlah pertimbangan Pengadilan Tinggi Ambon dalam membekukan sumpah advokat Razman. Salah satunya seorang advokat yang disumpah harus menjaga martabat dan integritas.

"Nah, dasarnya, tadi udah diuraikan di sini (ketetapan ketua PT) banyak banget ya, dasarnya itu ada pertimbangan di sini. Di antaranya kalau disumpah itu kan menjaga martabat, kemudian integritas dan sebagainya," ucapnya.

Pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nastion diatur dalam ketetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44 KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Pengambilan Sumpah Advokat Nomor Urut 118 Atas Nama Razman Arif.

Dalam ketetapan itu, pihak Pengadilan Tinggi Ambon menimbang Razman Arif telah melanggar kode etik advokat dan telah dicabut haknya untuk menjalankan profesi advokat oleh organisasi advokat.

"Bahwa advokat adalah profesi yang memiliki tugas mulia dalam menegakkan keadilan dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan serta Kode Etik Advokat Indonesia; Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat yang telah diangkat dapat dikenai tindakan pemberhentian sementara atau dicabut haknya untuk menjalankan profesinya oleh Organisasi Advokat," bunyi ketetapan Ketua PT Ambon dalam salinan putusan yang diberikan oleh MA.

"Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 tentang Pemecatan Sdr. Razman Arif Nasution, S.H. dari Kepengurusan dan Keanggotaan Kongres Advokat Indonesia, Advokat Razman Arif, S.H. telah terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Advokat; Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi ketetapan Ketua PT Ambon.

"Bahwa berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan; Bahwa telah terjadi kegaduhan yang dilakukan oleh sdr. Razman Arif, S.H. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt. Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa Pengadilan; Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, maka perlu diterbitkan penetapan mengenai pembekuan berita acara pengambilan sumpah Advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) tanggal 2 November 2015," tulisnya.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.