Hasto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proses PAW Harun Masiku, Sekjen PDIP Kini Ditahan KPK
Glendi Manengal February 21, 2025 04:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - PDIP kini tengah menjadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan salah satu petinggi PDIP kini ditahan oleh KPK.

Ya, kabar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK menjadi perhatian.

Diketahui Hasto Kristiyanto jadi tersangka atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hal ini mendapat banyak tanggapan dari PDIP hingga Megawati pun memberikan instruksi buntut Hasto ditahan.

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.

Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.

Juru Bicara PDI-P Guntur Romli membenarkan bahwa surat tersebut merupakan instruksi langsung dari Megawati yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh kader.

“Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 - 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).

Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

“Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).

Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Adapun penahanan dilakukan setelah Hasto menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Sekjen PDI-P itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangannya diborgol.

Tanggapan Tim Hukum PDIP

Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menilai, Indonesia memasuki zaman gelap penegakan hukum.

Hal ini disampaikan Todung merespons penahanan Hasto oleh Komisi Antirasuah terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan dugaan suap yang menjerat eks anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

“Kalau kemarin mahasiswa dari UI dan lain-lain (menyatakan) Indonesia Gelap, saya kira saya ingin meng-echo kembali pernyataan itu bahwa Indonesia memasuki zaman-zaman yang gelap dalam penegakan hukum,” kata Todung dalam konferensi pers, di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Todung menilai, KPK telah melakukan pelanggaran mendasar terhadap penegakan hukum.

Pasalnya, penetapan tersangka Hasto oleh Komisi Antirasuah tengah diuji dalam proses praperadilan.

“Kasus Hasto yang seharusnya tidak terjadi penahanan yang menurut saya pelanggaran hukum atau disrespect of the law, sikap tidak hormat KPK terhadap hukum itu adalah pelanggaran yang sangat fundamental,” kata Todung.

Todung menyayangkan langkah KPK yang menahan Hasto sebelum ada putusan praperadilan yang tengah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dia bilang, tindakan Komisi Antirasuah sangat tidak diharapkan lantaran tim hukum tengah memperjuangkan proses gugatan atas penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.

“Saya bilang ini sama sekali tidak kita harapkan ya karena proses praperadilan akan dimulai pada tanggal 3 bulan Maret ini,” kata Todung.

PDIP Protes

PDI-P menegaskan bahwa Sekretaris Jenderal mereka, Hasto Kristiyanto, tidak memiliki kepentingan untuk melakukan suap terkait kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), unsur suap harus disertai dengan kesengajaan dan kepentingan tertentu.

Menurut dia, unsur tersebut tidak ditemukan dalam kasus yang menjerat kliennya.

"Kalau kita perhatikan betul UU Tipikor tentang suap ini, selalu disebut bahwa ada unsur kesengajaan. Kesengajaan itu artinya ada orang mempunyai intensi untuk menyuap, artinya dia mempunyai kepentingan," ujar Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Kamis (20/2/2025).

Maqdir menegaskan bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi untuk menyuap KPU RI agar merekomendasikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Dia mengeklaim bahwa tindakan Hasto semata-mata menjalankan tugasnya sebagai Sekjen PDI-P sesuai dengan arahan partai.

"Kalau kita lihat Mas Hasto, ya harus kita akui secara jujur bahwa dia tidak punya kepentingan untuk menyuap Wahyu (Setiawan) agar merekomendasikan Harun Masiku menjadi anggota DPR," kata Maqdir.

Selain itu, PDI-P juga mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka hanya lima hari setelah pimpinan lembaga antirasuah itu dilantik.

Maqdir mengungkapkan, surat perintah penyidikan terhadap Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024, berdasarkan laporan pengembangan penyidikan yang dibuat pada 18 Desember 2024.

"Ini berarti dua hari setelah pimpinan KPK dilantik, sudah ada laporan pengembangan penyidikan. Kemudian, pada 23 Desember 2024, dikeluarkan surat perintah penyidikan," ungkapnya.

Dia pun mengaku heran dengan cepatnya proses penetapan tersangka terhadap Hasto dalam dua perkara sekaligus.

"Artinya apa? Ini baru lima hari mereka menjadi pimpinan KPK, tetapi mereka sudah menetapkan Mas Hasto sebagai tersangka untuk dua perkara," pungkasnya.

(Sumber Kompas)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.