Menteri & Pengurus Danantara Bisa Lolos dari Kerugian Negara di UU BUMN
kumparanBISNIS February 22, 2025 12:40 PM
Menteri BUMN, pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), hingga pegawai BUMN bisa lolos dari tuntutan pertanggungjawaban atas kerugian negara dalam UU BUMN yang baru saja disahkan DPR.
Hal ini tertuang dalam Pasal 3Y dokumen RUU BUMN yang mengatur bahwa mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika dapat membuktikan beberapa syarat tertentu.
Dalam Pasal 3Y RUU BUMN disebutkan bahwa menteri, organ, dan pegawai Badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Organ Badan yang dimaksud, pertama adalah Dewan Pengawas yaitu Menteri sebagai Ketua merangkap anggota, perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota, dan pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh presiden sebagai anggota. Kedua, badan pelaksana yaitu Danantara.
Mereka juga harus dapat menunjukkan bahwa telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi serta tata kelola.
“Menteri, organ, dan pegawai badan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya,” tulis dalam UU BUMN versi 4 Februari 2025 dikutip kumparan, Jumat (21/2).
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selain itu, mereka tidak boleh memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, atas tindakan pengelolaan investasi dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Ketentuan ini menjadi sorotan lantaran dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih luas bagi para pengelola BUMN dalam pengambilan keputusan bisnis.

Diluncurkan Prabowo 24 Februari 2025

Danantara yang akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 bakal menginvestasikan aset negara ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, produksi pangan, dan lain-lain.
Presiden Prabowo sempat menjelaskan BPI Danantara nantinya akan mengelola aset nantinya bakal memiliki nilai hampir USD 980 miliar atau sekitar Rp 300 triliun dengan aset under management (AUM).
Terkait initial funding atau pendanaan awal, Danantara diproyeksi memiliki pendanaan awal mencapai USD 20 miliar.
“Pendanaan awal di tahun ini akan mencapai USD 20 miliar. Saya rasa ini akan menjadi langkah yang transformatif. Kami berencana untuk memulai sekitar 15 hingga 20 proyek bernilai miliaran dolar, yang akan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi negara kami,” kata Prabowo.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.