Syarat Usia Bos Danantara Maksimal 70 Tahun, Direksi Holding Investasi 60 Tahun
kumparanBISNIS February 22, 2025 12:40 PM
Dalam perubahan ketiga UU BUMN, ada syarat usia untuk bisa menjadi Badan Pelaksana Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yaitu maksimal 70 tahun saat dilantik pertama kali. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 3R.
Di poin 1 disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai Anggota Badan Pelaksana Danantara, seseorang harus memenuhi persyaratan mulai dari harus WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani.
"Berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama," demikian isi perubahan UU BUMN 4 Februari 2025 dikutip kumparan, Jumat (21/2).
Syarat lain adalah bukan pengurus dan/atau anggota partai politik, memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
Selain itu juga harus dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan usia kepala Danantara maksimal 70 tahun dibenarkan oleh Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini. "Kita cuma bikin undang-undangnya sampai 70 tahun untuk yang kepala (Danantara)," katanya saat dihubungi kumparan.
Ditanya mengenai isu Muliaman Hadad akan diganti dari posisinya sebagai Kepala Danantara, Anggia menegaskan itu sepenuhnya hak Presiden Prabowo Subianto.
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Danantara. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di dalam perubahan UU BUMN, Badan Pelaksana Danantara bersama menteri, nantinya akan mendirikan Holding Investasi dan Holding Operasional. Diatur syarat usia untuk Direksi Holding Investasi BUMN dan Direksi Holding Operasional BUMN. Kedua holding ini berada di bawah Danantara.
Untuk Direksi Holding Investasi BUMN, maksimal 60 tahun pada saat dilantik pertama kali. Ketentuan itu diatur dalam salah satu pasal yang disisipkan yaitu Pasal 3AE.
Di poin 1 disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai Direksi Holding Investasi, seseorang harus memenuhi persyaratan mulai dari harus WNI, mampu melakukan perbuatan hukum, sehat jasmani dan rohani.
"Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama," demikian isi perubahan UU BUMN 4 Februari 2025 dikutip kumparan, Jumat (21/2).
Syarat lain adalah bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 tahun.
Mereka yang menjadi Direksi Danantara juga tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit, dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain Direksi, dalam UU BUMN juga ada syarat usia menjadi Komisaris Danantara lebih tinggi yaitu maksimal 65 tahun saat dilantik. Syarat lainnya adalah harus memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 30 tahun.
Pengusaha Pandu Sjahrir dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diskusi dengan investor BTS SV Investment. Foto: Instagram @pandusjahrir
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha Pandu Sjahrir dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diskusi dengan investor BTS SV Investment. Foto: Instagram @pandusjahrir
Jika merujuk ke dua pasal di atas, maka Muliaman Hadad yang selama ini digadang jadi Bos Danantara, masih masuk kategori atau memenuhi syarat dari sisi usia. Sebab, dia masih berusia 64 tahun ketika akan dilantik pada 24 Februari 2025.
Selain Muliaman Hadad, ada nama lain yang juga disebut sebagai Bos Danantara. Dia adalah Pandu Patria Sjahrir. Nama keponakan Luhut Binsar Pandjaitan ini muncul usai dibocorkan pertama kali oleh Menteri PKP Maruarar Sirait.
"Diskusi dengan Pak Pandu Bos Danantara, untuk pembiayaan perumahan. Semoga bermanfaat untuk rakyat Indonesia sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo," kata Ara di akun Instagram pribadinya 2 pekan lalu.
Meski begitu, Luhut yang juga Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengatakan Danantara akan dilaksanakan dengan profesional.
“Ini tidak akan dikelola oleh seseorang titip-titip, bahasanya titip-titip, rekomendasi dari pihak tertentu. Itu tidak akan terjadi karena ini dijalankan oleh perusahaan profesional dari kedua belah pihak,” kata Luhut dalam Bloomberg Technoz Economic Outlook 2025 di Energy Building, Jakarta Selatan pada Kamis (20/2).
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.