TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengalami pemangkasan anggaran sebesar 41 persen dalam kebijakan efisiensi pemerintah.
Meski demikian, lembaga ini tetap optimis menjalankan tugasnya secara maksimal.
Kepala BBPOM Palangka Raya, Ali Yudhi Hartanto menegaskan, pengurangan anggaran tidak akan mengurangi layanan utama.
"Kami sudah menghitung, dan tetap yakin dapat menjalankan program secara optimal," kata Ali Yudhi Hartanto, Minggu (23/2/2025).
Anggaran BBPOM Palangka Raya terpangkas sekira delapan miliar.
Dari total anggaran semula Rp 22,1 miliar menjadi Rp 14 miliar.
Sebagian besar dialokasikan untuk biaya pegawai dan operasional.
Efisiensi dilakukan pada aspek yang tidak berdampak langsung pada layanan publik.
Dirinya menjelaskan bahwa efisiensi anggaran difokuskan pada belanja barang dan modal.
"Belanja pegawai dan layanan publik tidak terkena pemotongan, jadi tidak ada alasan pelayanan terganggu," ia menambahkan.
Penerapan teknologi dan manajemen energi menjadi salah satu cara BPOM mengoptimalkan efisiensi.
Pemanfaatan sistem digital membantu pemantauan dan pengujian lebih cepat serta hemat biaya.
Dengan strategi efisiensi yang tepat, BPOM tetap berkomitmen menjaga kualitas pengawasan obat dan makanan tanpa mengurangi standar pelayanan kepada masyarakat.
"Kami akan melakukan yang terbaik dengan efisiensi anggaran ini. Dan saya melihat efisiensi anggaran ini pasti punya manfaat, punya hikmah," tutupnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait pemangkasan anggaran.
Inpres tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, yang mengamanatkan penghematan anggaran kementerian dan lembaga.
Berikut langkah-langkah efisiensi yang dilakukan oleh BBPOM Palangka Raya, diantaranya :
1. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
2. Belanja Pegawai tidak termasuk untuk dilakukan efisiensi (tidak ada pengurangan pegawai).
3. Meniadakan kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, publikasi.
4. Meniadakan rapat-rapat koordinasi yang dilakukan secara fisik/luring dan mengoptimalkan pemanfaatan media daring.
5. Pembatasan perjalanan dinas dalam dan luar negeri secara sangat selektif.
6. Efisiensi belanja daya dan jasa serta belanja pemeliharaan hanya dilakukan untuk aset yang penting.