PDIP: KKB Bersenjata Tak Dapat Amnesti, Non Kombatan Diusulkan
GH News February 24, 2025 09:04 AM

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan tujuh narapidana kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua mendapat amnesti. Anggota Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan KKB yang mendapat amnesti adalah KKB non kombatan.

Awalya, Andreas menyebut Kemenkum memverifikasi napi yang akan mendapat amnesti. Kemudian, Presiden yang memutuskan.

"Ya memang Kemenkum bertugas untuk melakukan verifikasi kemudian melaporkan kepada Presiden. Karena hak prerogatif untuk keputusan Amnesti ada pada presiden," ujar Andreas Hugo, Minggu (23/2/2025).

Andreas Hugo menyebut, berdasarkan pembahasan dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimpas), KKB yang mendapat amnesti adalah KKB non kombatan.

"KKB bersenjata memang masuk kategori tidak diusulkan. Sementara, KKB non Kombatan, masuk kategori yang bisa diusulkan," katanya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya sudah melapor ke Presiden Prabowo Subianto terkait usulan pemberian amnesti kepada 7 anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang ada di Lapas Makassar. Usulan itu dilaporkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.

"Saya sudah laporkan ke Bapak Presiden lewat Mensesneg dan juga kepada Pak Seskab bahwa ada usulan untuk menambah, memberi amnesti kepada KKB sebanyak tujuh orang yang ada di Makassar," kata Supratman saat acara Pengayoman Run 2025 di Jakarta, dilansir Minggu (23/2/2025).

Supratman mengatakan tujuh narapidana yang diusulkan untuk diberikan amnesti tidak termasuk dalam daftar 19.337 narapidana yang lolos verifikasi dan asesmen pemberian amnesti tahap awal. Pemberian amnesti tahap awal sedianya diberikan kepada narapidana dengan salah satu kategorinya ialah narapidana makar tanpa senjata.

"Karena itu nanti pengusulannya secara terpisah," ucapnya.

Supratman menekankan keputusan pemberian amnesti kepada tujuh narapidana anggota KBB ada di tangan Prabowo.

"Keputusannya ada di tangan Presiden," kata Supratman.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.