MK Akan Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada 2024 Hari Ini: Banjarbaru-Jayapura
kumparanNEWS February 24, 2025 09:23 AM
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan untuk 40 gugatan sengketa Pilkada 2024, hari ini, Senin (24/2). Sidang pengucapan putusan tersebut berlangsung mulai pukul 08.00 WIB.
Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan diikuti oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Guntur Hamzah, Anwar Usman, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Daniel Yusmic.
"Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, dikutip Senin (24/2).
Adapun 40 perkara tersebut merupakan gugatan yang berlanjut ke sidang pembuktian. Salah satu gugatan yang akan diputuskan oleh MK adalah sengketa Pilkada Banjarbaru 2024, yang diajukan oleh Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan Muhamad Arifin selaku Pemohon.
Sebanyak 40 perkara yang akan diputuskan oleh MK tersebut terdiri dari 3 gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).
Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya, dalam sengketa Pilkada 2024, terdapat sebanyak 310 perkara yang disidangkan oleh MK. Sidang perdana untuk seluruh perkara tersebut telah berlangsung sejak 8 Januari 2025 lalu.
Sebanyak 310 perkara itu kemudian disidangkan dengan mekanisme tiga panel, dengan masing-masing panel terdiri dari tiga orang Hakim Konstitusi. Seluruh perkara itu dibagi secara proporsional dengan turut memperhatikan asal daerah dari Hakim Konstitusi.
Setelah mendengarkan pembacaan pokok permohonan, MK memberikan kesempatan kepada KPU masing-masing daerah selaku Termohon, pasangan calon pemenang Pilkada 2024 selaku Pihak Terkait, dan keterangan dari Bawaslu.
Kemudian, MK membacakan putusan dismissal untuk 310 perkara tersebut. Adapun putusan dismissal yakni untuk menentukan apakah perkara sengketa Pilkada layak dilanjutkan ke persidangan pembuktian atau dihentikan.
Dari total 310 perkara tersebut, MK memutuskan hanya sebanyak 40 perkara yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.
Sidang pembuktian untuk 40 perkara tersebut kemudian digelar sejak Jumat (7/2) hingga berakhir pada Senin (17/2). Usai sidang pembuktian, sembilan Hakim Konstitusi langsung menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan terhadap 40 gugatan Pilkada 2024.
Berikut daftar perkara yang akan diputuskan oleh MK:
  • Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya
  • Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan
  • Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran
  • Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika
  • Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Banjarbaru
  • Perkara 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Aceh Timur
  • Perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Bangka Belitung
  • Perkara 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bangka Barat
  • Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman
  • Perkara 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Lamandau
  • Perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Palopo
  • Perkara 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Wali Kota Sabang
  • Perkara 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Gorontalo Utara
  • Perkara 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pasaman Barat
  • Perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bengkulu Selatan
  • Perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Empat Lawang
  • Perkara 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai
  • Perkara 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bungo
  • Perkara 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Serang
  • Perkara 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Parigi Moutong
  • Perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal
  • Perkara 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel
  • Perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan
  • Perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua
  • Perkara 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura
  • Perkara 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak
  • Perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya
  • Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kutai Kartanegara
  • Perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Utara
  • Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Siak
  • Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Berau
  • Perkara 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pamekasan
  • Perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Halmahera Utara
  • Perkara 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Belu
  • Perkara 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pulau Taliabu
  • Perkara 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buton Tengah
  • Perkara 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kabupaten Talaud
  • Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mahakam Ulu
  • Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jeneponto
  • Perkara 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Buru
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.