Dua pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena mencabuli 12 santri dan santriwati.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, keduanya merupakan pengasuh pondok pesantren berbeda.
Ratna mengatakan, dua pengasuh ponpes tersebut masing-masing, CB (60) dan MS (53).
CB ditangkap karena mencabuli 10 santri laki-laki.
Sementara MS, mencabuli dua santri perempuan.
"Pada pondok pesantren berinisial MU, pelaku laki-laki berinisial CB dan 10 korban santri laki-laki berusia 13 hingga 17 tahun."
"Korban diiming-imingi rokok, reward, serta perlakuan istimewa," kata Ratna dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).
Menurut Ratna, CB menjerat para korban lewat cara meminta mereka memijit dia di kamar masing-masing santri.
Modus yang sama juga digunakan MH melakukan percabulan terhadap dua santri perempuan di pondok pesantren berbeda.
Bahkan, selain di kamar, MH mencabuli santriwati saat berada di kelas.
"Ini dilakukan kepada dua santri perempuan, berusia 11 dan 13 tahun, di waktu yang berbeda," imbuh Kapolres.
Dengan seluruh korban yang masih di bawah umur, Polres Semarang melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta Dinas Sosial Kabupaten Semarang dalam menangani kasus ini.
Mereka juga melibatkan Psikologi Forensik Rumah Sakit Ken Saras sebagai pendamping korban.
"Hal ini bertujuan sebagai pemulihan dan rehabilitasi psikis para korban," kata Ratna. (*)