TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Hasilnya, MK membatalkan kemenangan pasangan Bupati-Wakil Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas.
Sidang putusan digelar di ruang sidang MK pada Senin (24/2/2025).
Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Yakni, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang nomor 2028 Tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024, tertanggal 4 Desember 2024.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Serang 2024 di seluruh TPS, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan penguatan suara pada tanggal 27 November 2024.
Untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.
Dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan ke KPU.
MK juga memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan supervisi, dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten, dan KPU Kabupaten Serang.
Selanjutnya, MK turut memerintahkan kepada Bawaslu RI, untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, dan Bawaslu Kabupaten Serang.
Terakhir, MK memerintahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, untuk melakukan pengamanan proses pemilihan bupati dan wakil bupati Serang sesuai kewenangannya.