Polisi Tahan Kades Kohod Agar Tidak Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti
GH News February 24, 2025 11:05 PM

 

Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang, Banten.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan alasan Kades Kohod ditahan bersama tiga tersangka lain 

Menurut dia hal itu menjadi obyektivitas dari tim penyidik.

"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak melarikan barang bukti," ucap Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.

Adapun tiga tersangka lain yang juga ditahan penyidik yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

Djuhandhani berujar keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Keempat tersangka diperiksa marathon selama 1112 jam didampingi pengacaranya.

"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Kades Kohod Arsin  diperiksa penyidik Bareskrim Polri sejak siang tadi.

Arsin tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta pada Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB. 

Dia diperiksa terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.

Arsin mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.

Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.

Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.

"Hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya, kami kooperatif, kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ucap Yunihar kepada wartawan.

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memintai sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersamasama memalsukan suratsurat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersamasama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolaholah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.